
Pemerintah telah memulai penerapan perhitungan baru untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan mengenalkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada bulan Januari 2024. Perubahan ini muncul seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Sejumlah karyawan yang diwawancarai oleh CNBC Indonesia mengungkapkan kebingungan mereka karena gaji bulan ini mengalami potongan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Contohnya, seorang manajer bernama Adi (nama samaran) melaporkan bahwa potongan gajinya meningkat sebesar Rp 250 ribu.
Begitu pula dengan seorang karyawan lain, Dinda (nama samaran), yang menyatakan potongan gajinya pada bulan Januari ini mencapai Rp 360 ribu, lebih besar daripada potongan sebelumnya yang sebesar Rp 250 ribu. "Kalau kena hitung-hitungan tarif PPh baru, bukannya seharusnya potongan di bulan 1-11 lebih kecil dan baru menjadi besar di bulan 12?" tanyanya.
Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa implementasi perhitungan dengan metode TER ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kepastian hukum. Dengan metode baru ini, rumus perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November hanya melibatkan penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Baru pada bulan Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali normal seperti sebelumnya. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada penambahan beban pajak baru.
Selain menekankan ketiadaan penambahan beban pajak baru, Kementerian Keuangan juga menerapkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran untuk PPh 21. Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan memberikan panduan tentang kondisi-kondisi di mana kelebihan pembayaran pajak harus dikembalikan kepada pegawai.
Adapun simulasi penghitungan PPh 21 untuk seorang pegawai tetap disajikan dalam buku tersebut, dengan mengambil contoh seorang pegawai yang mulai bekerja di pertengahan tahun. Buku tersebut juga mencakup perhitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir (Desember), di mana kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dapat dikembalikan kepada pegawai.
Perlu diingat bahwa kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai bersama dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025. Pegawai juga wajib melaporkan penghasilan yang diterima dari perusahaan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, dan kelebihan pemotongan tersebut diakui sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda