Contact Whatsapp085210254902

DKI Bebaskan Pajak Bagi Kendaraan Ramah Lingkungan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 24 Januari 2024 | Dilihat 663kali
DKI Bebaskan Pajak Bagi Kendaraan Ramah Lingkungan

Kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan semakin diminati oleh masyarakat, terutama di Jakarta. Selain memiliki dampak positif bagi lingkungan, kendaraan ini juga mendapatkan insentif dari pemerintah daerah berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Awalnya, pemilik kendaraan bermotor ramah lingkungan sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB sejak 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 (Permendagri 6/2023) yang diundangkan pada 11 Mei 2023. Aturan ini secara khusus memberikan pembebasan PKB bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, yang diartikan sebagai kendaraan yang menggunakan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya listrik dari baterai.

Permendagri 6/2023 menetapkan tarif 0 persen untuk PKB KBL Berbasis Baterai yang digunakan untuk transportasi orang atau barang serta BBNKB KBL Berbasis Baterai. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis energi terbarukan diperluas oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU ini mencakup kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, tidak hanya KBL Berbasis Baterai.

Untuk menerapkan kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan berbasis energi terbarukan, setiap daerah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai. Di Jakarta, Perda DKI 1/2024 telah diterbitkan pada 5 Januari 2023 oleh pemerintah daerah.

Perda ini mengatur pembebasan PKB berdasarkan Pasal 4 ayat (3) untuk beberapa jenis kendaraan, termasuk kendaraan berbasis energi terbarukan. Tarif PKB yang berlaku adalah 0 persen untuk kendaraan berbasis energi terbarukan, sedangkan tarif PKB untuk kendaraan pribadi lainnya berkisar antara 2 persen hingga 6 persen, tergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki.

Selain itu, BBNKB untuk kendaraan berbasis energi terbarukan juga dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 10 ayat (2). Tanpa pembebasan, tarif BBNKB akan dikenakan sebesar 12,5 persen.

Meskipun Perda DKI 1/2024 telah diterbitkan, pemilik kendaraan berbasis energi terbarukan baru dapat menikmati fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Pasal 115 Perda tersebut. Hingga saat itu, kendaraan tersebut masih dikenakan tarif PKB yang bervariasi tergantung pada tahun produksinya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com