Contact Whatsapp085210254902

Pahami Kode PTKP Ini Sebelum Hitung PPh 21 dengan TER

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 22 Januari 2024 | Dilihat 1285kali
Pahami Kode PTKP Ini Sebelum Hitung PPh 21 dengan TER

Pemerintah telah menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata – Rata (TER) mulai tanggal 1 Januari 2024. Sebelum melakukan perhitungan tersebut, Wajib Pajak diharuskan memahami dengan baik kode besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Rincian mengenai kode besaran PTKP ini dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam buku yang berjudul ‘Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26’.

PTKP dapat didefinisikan sebagai batas penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Artinya, apabila penghasilan seseorang belum mencapai batas PTKP, maka pajak penghasilan belum dikenakan. Tujuan dari penerapan PTKP adalah untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP. Hal ini disebabkan PPh pada dasarnya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Penetapan PTKP dilakukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka keadaannya ditentukan berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender yang bersangkutan).

Saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, dengan rincian sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000;
2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah memiliki PTKP tambahan sebesar Rp 4.500.000;
3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000; dan
4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki PTKP sebesar Rp 4.500.000.

Dalam penentuan besaran PTKP, terdapat beberapa istilah atau pengkodean seperti TK/0, TK/1, K/0, dan sebagainya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

A. Laki-laki/wanita lajang:

- Kode TK/0 memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000;
- Kode TK/1 memiliki PTKP sebesar Rp 58.500.000;
- Kode TK/2 memiliki PTKP sebesar Rp 63.000.000; dan
- Kode TK/3 memiliki PTKP sebesar Rp 67.500.000.

Penjelasan:

- TK/0: Laki-laki atau wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan;
- TK/1: Belum menikah namun memiliki satu tanggungan;
- TK/2: Belum menikah namun memiliki dua tanggungan; dan
- TK/3: Belum menikah namun memiliki tiga tanggungan.

B. Laki-laki yang sudah menikah:

- Kode K/0 memiliki PTKP sebesar Rp 58.500.000;
- Kode K/1 memiliki PTKP sebesar Rp 63.000.000;
- Kode K/2 memiliki PTKP sebesar Rp 67.500.000; dan
- Kode K/3 memiliki PTKP sebesar Rp 72.000.000.

Penjelasan:

- K/0: Laki-laki yang sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan;
- K/1: Laki-laki yang sudah menikah dan memiliki satu tanggungan;
- K/2: Laki-laki yang sudah menikah dan memiliki dua tanggungan; dan
- K/3: Laki-laki yang sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

C. Penghasilan suami dan istri digabung:

- Kode K/I/0 memiliki PTKP sebesar Rp 112.500.000;
- Kode K/I/1 memiliki PTKP sebesar Rp 117.000.000;
- Kode K/I/2 memiliki PTKP sebesar Rp 121.500.000; dan
- Kode K/I/3 memiliki PTKP sebesar Rp 126.000.000.

Penjelasan:

- K/I/0: Penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan;
- K/I/1: Penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan;
- K/I/2: Penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan; dan
- K/I/3: Penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com