Contact Whatsapp085210254902

Presiden Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 20 Januari 2024 | Dilihat 761kali
Presiden Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya

Presiden Joko Widodo telah menghimpun sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju untuk membicarakan kontroversi terkait tarif pajak hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa yang mencapai 40%-75% dalam UU HKPD. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Setelah pertemuan, Airlangga menyatakan bahwa terdapat beberapa petunjuk yang disampaikan oleh Jokowi terkait polemik tarif pajak hiburan khusus tersebut.

"Rapat ini merupakan pertemuan internal terkait pajak hiburan, di mana presiden mendapatkan masukan terkait UU HKPD," ujar Airlangga setelah pertemuan di Istana Negara pada Jumat (19/1/2024).

Selanjutnya, Airlangga menjelaskan bahwa hasil pertemuan bersama Jokowi menyatakan bahwa menteri keuangan bersama menteri dalam negeri akan menyusun surat edaran untuk mendorong pemerintah daerah memberikan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

"Airlangga menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi, seperti pengurangan keringanan, pembebasan, penghapusan pajak dan retribusi, serta sanksinya," kata Airlangga.

"Oleh karena itu, pemerintah berencana mengeluarkan surat edaran terkait Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan, surat edaran ini akan dikeluarkan bersama-sama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," tambahnya.

Dalam hasil pertemuan kedua, Airlangga menyatakan bahwa Presiden Jokowi mengusulkan untuk menyusun skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%. Meskipun demikian, rincian teknis mengenai pemberian insentif ini masih harus dibahas oleh instansi terkait.

"Airlangga menyampaikan bahwa presiden meminta agar disusun skema pemberian insentif PPh badan sebesar 10%, tetapi detail teknisnya masih dalam tahap pembahasan oleh lembaga terkait," ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga menekankan bahwa dalam pertemuan terbatas tersebut, juga dibahas kemungkinan bagi daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dalam UU HKPD, sebab menurutnya UU tersebut memberikan fleksibilitas pada hal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 101 dan Pasal 6 UU HKPD, daerah diizinkan untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan kondisi masing-masing dan sejalan dengan insentif yang diberikan terkait sektor yang akan dijelaskan lebih lanjut," kata Airlangga.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com