
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan kalkulator pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban perpajakannya. Pelayanan ini diperkenalkan seiring dengan diberlakukannya skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024.
Dalam informasi yang diunggah oleh DJP di media sosial, #KawanPajak dapat menggunakan kalkulator pajak ini untuk dengan mudah menghitung Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kalkulator ini dapat diakses melalui https://kalkulator.pajak.go.id/.
Sebelumnya, Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa aplikasi kalkulator pajak tersebut disiapkan untuk membantu Wajib Pajak melakukan penghitungan, terutama setelah skema TER diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (diterbitkan pada 27 Desember 2023) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (diterbitkan pada 5 Januari 2024).
Menurut Inge, Tarif Efektif Rata-Rata ini bertujuan untuk memudahkan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Skema sebelumnya melibatkan perhitungan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan skema TER saat ini, perhitungan menjadi lebih sederhana dan jelas, dengan tabel kategori A, B, dan C yang memudahkan Wajib Pajak memilih berdasarkan penghasilan mereka.
DJP juga menyediakan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 melalui pajak.go.id untuk membantu pemberi kerja dalam perhitungan. Inge menegaskan bahwa skema TER bukanlah pajak atau beban baru, melainkan upaya untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21, yang sebelumnya rumit dengan berbagai variabel seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, dan PTKP. Skema ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kejelasan dalam perhitungan pajak, terutama untuk berbagai skema gaji yang berbeda.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda