Contact Whatsapp085210254902

Protes Tentang Pajak Hiburan, DJP Buka Suara

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 18 Januari 2024 | Dilihat 599kali
Protes Tentang Pajak Hiburan, DJP Buka Suara

Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap keluhan yang disampaikan oleh pengacara terkenal Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista terkait tingginya tarif pajak hiburan tertentu yang dianggap menghambat iklim usaha, dengan ketentuan tarif minimal 40% dan maksimal 75%.

Lidya Kurinawati, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penerapan batas tarif minimum 40% dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dilakukan pertama kali karena pertimbangan bahwa penikmat jasa hiburan tertentu hanya melibatkan segelintir kelas masyarakat.

Dalam UU HKPD, jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, masuk dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75%. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak ada penentuan batas tarif minimum, hanya batas maksimal 75%.

Lidya menegaskan bahwa batasan tarif minimum juga diperlukan dalam UU HKPD sebagai langkah pengendalian. Penetapan batasan minimum bertujuan agar pemerintah tidak bersaing untuk menerapkan batas tarif serendah mungkin, atau bahkan mencapai 0%, khususnya untuk sektor tertentu.

"Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan dalam upaya pengendalian, dianggap perlu menetapkan tarif batas bawahnya," ungkap Lidya dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (16/1/2024).

Ia juga menambahkan bahwa penetapan batasan tarif minimum tersebut disertai dengan penurunan batas tarif maksimal untuk jasa hiburan di luar objek PBJT khusus, yaitu dari 35% seperti yang diatur dalam UU PDRD menjadi hanya 10% dalam UU HKPD. Alasan di balik penurunan ini adalah dukungan pemerintah terhadap pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com