
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan jika dianggap perlu. Lydia Kurniawati, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal tersebut telah diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Lydia menekankan bahwa regulasi ini memungkinkan kepala daerah menetapkan insentif fiskal melalui peraturan kepala daerah. Fasilitas berupa pengurangan atau keringanan pajak dapat diberikan secara individual berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara massal kepada seluruh wajib pajak yang beroperasi di sektor hiburan.
Dengan demikian, kepala daerah memiliki keleluasaan untuk memberikan fasilitas sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, dan prioritas daerah masing-masing. Lydia memberikan contoh bahwa jika suatu daerah sedang berfokus untuk menarik wisatawan, kepala daerah dapat mengatur pengurangan pajak sesuai dengan strategi tersebut.
Secara umum, UU HKPD dan PP 35/2023 memberikan kewenangan kepada pemda untuk memberikan insentif fiskal dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kemampuan pembayaran wajib pajak, kondisi objek pajak, dukungan untuk usaha mikro, serta mendukung program prioritas daerah dan nasional.
Lydia menambahkan bahwa dalam situasi tertentu, seperti masa pemulihan setelah bencana, pemda dapat memberikan insentif fiskal secara massal, bahkan dengan tarif di bawah 40%, sebagaimana diatur dalam peraturan kepala daerah. Dia menekankan bahwa hal ini dapat diatur sesuai dengan kebijakan daerah untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Sebagai informasi, UU HKPD menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan di tempat seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa sebesar 40% hingga 75%. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan dengan tarif umum PBJT sebesar 10%. Kemenkeu berpendapat bahwa jasa hiburan di tempat-tempat tersebut memiliki sifat khusus dan perlu diatur dengan ketat, termasuk penentuan tarif yang tinggi untuk mengendalikan konsumsi dan mencegah persaingan tarif antardaerah. Tarif PBJT tersebut mulai berlaku sejak 5 Januari 2024 dan harus diadopsi oleh setiap daerah dalam wilayah yurisdiksinya masing-masing.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda