Contact Whatsapp085210254902

SE-20/PJ/2017

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 Oktober 2017 | Dilihat 1896kali

SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-20/PJ/2017 TENTANG 

PENGAWASAN WAJIB PAJAK PASCA PERIODE PENGAMPUNAN PAJAK

KERANGKA UMUM

TIP/KPDE

SPT

Laporan Gateway

PENGAWASAN PASCA PERIODE TA

Pembetulan atas SKet

SKet

SPH

WP

Gateway

Data Eksternal/ Internal

Laporan WP

                  

PENGAWASAN WP PASCA PERIODE TA

PENGAWASAN WP PASCA PERIODE TA

Pengawasan Dalam Rangka TA

Pengawasan Secara Umum

WP Tidak Ikut TA

WP Ikut TA

WP Tidak Ikut TA

WP Ikut TA

Pasal 18 (2) UU TA

Untuk Masa/Tahun Pajak setelah Tahun Pajak Terakhir

Ketidaksesuaian Harta, Pelunasan Uang Tebusan, dan Laporan WP

Prioritas

Seluruh jenis pajak belum daluwarsa

Seluruh jenis pajak > 2016 selain yang sudah diawasi dalam rangka TA

1

1

3

2

2

RUANG LINGKUP

  • Ketentuan Umum
  • Pengawasan terhadap WP yang tidak ikut TA
  • Pengawasan terhadap WP yang ikut TA
  • Penanganan data dan/atau informasi sehubungan pengawasan WP Pasca Periode TA

 

  1.  

AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN

SE -20/PJ/2017

ACCOUNT REPRESENTATIVE  SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTANSI II/III/IV

FUNGSIONAL/PETUGAS PEMERIKSA PAJAK

SE-10/PJ/2017 & SE-11/ PJ/2017

PENGAWASAN TERHADAP WP TIDAK IKUT TA

DIARSIPKAN

WAJIB PAJAK TIDAK IKUT TA

AR SEKSI WASKON II/III/IV

NPWP

APPROWEB

Data Internal/ Eksternal

LEMBAR PENGAWASAN

NPWP JABATAN

                                                                                                                                                                                        

AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN

WP

PEMERIKSAAN

NON-NPWP

SE-10/PJ/2017 & SE-11/PJ/2017

Data Harta sesuai Ketentuan Pasal 18 ayat (2)UU TA

            

PENGAWASAN SECARA UMUM WAJIB PAJAK TIDAK IKUT TA

AR SEKSI WASKON II/III/IV

PEMERIKSAAN

APPROWEB

Data Internal/ Eksternal

SP2DK

SELURUH JENIS PAJAK MEMPERHATIKAN DALUARSA PENETAPAN

AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN

                      

PENGAWASAN TERHADAP WP IKUT TA

                                                                   

PENGAWASAN WP IKUT TA

  • Pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak terakhir; Ketidaksesuaian data dan/ atau iinformasi mengenai Harta, Pelunasan uang tebusan dan laporan Wajib Pajak
  • Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, pelunasan uang tebusan dan laporan Wajib Pajak

PENGAWASAN WP IKUT TA

Pelaksanaan Kewajiban perpajakan

  1. Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa

  1. Potensi sumber penghasilan bagi WP (taxbase)

  1. Biaya penyusutan untuk aktiva berwujud

  1. Pengawasan terhadap pengalihan hak

  1. Biaya amortisasi untuk ativa tidak berwujud

  1. Kompensasi kerugian fiscal dalam SPT Tahunan

           

PENGAWASAN WP IKUT TA

Pelaksanaan Kewajiban perpajakan

AR SEKSI WASKON II/III/IV

PROSEDURE SP2DK

PEMERIKSAAN

AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN

KEWAJIBAN WP TAHUN 2016 dst.

PENGAWASAN WP IKUT TA

Ketidak sesuaian data dan/atau informasi

PENGAWASAN WP IKUT TA

Ketidaksesuaian Data dan/atau Informasi

  1. Gagal Repatriasi dan/atau Gagal Tahan (Holding) 3 Tahun

  1. Penyesuaian Nilai Harta akibat Surat Pembetulan atau SKet

  1. Tidak menyampaikan Laporan Wajib Pajak

  1. Harta belum/kurang diungkap dalam SUrat Pernyataan

  1. Penggelembungan nilai harta dalam SPT Terakhir

PENGAWASAN WP IKUT TA

LEMBAR PENGAWASAN

SURAT PERINGATAN

DIARSIPKAN

STOP

TIDAK SESUAI

SESUAI

2,3,4

Ketidaksesuaian Data dan/atau Informasi

1 & 5

PEMERIKSAAN

WP

AR SEKSI WASKON II/III/IV

AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN

APPROWEB

Data Internal/ Eksternal

TIDAK KIRIM

KIRIM (TIDAK SESUAI)

TIDAK JAWAB

JAWAB

PEGAWASAN SECARA UMUM WAJIB PAJAK IKUT TA

AR SEKSI WASKON II/III/IV

>  2016     

 SELURUH JENIS PAJAK

APPROWEB

Data Internal/ Eksternal

PEMERIKSAAN

SP2DK

AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN

Penanganan data dan/atau informasi sehubungan

Pengawasan WP Pasca  Periode TA

AKSES DATA

  • Data dan/atau informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak digunakan sebagai basis data perpajakan
  • Akses data dan/atau informasi diberikan kepada:
  1. Kepala KPP
  2. AR Waskon II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan atau Pelaksanaan Seksi Ekstensifikas dan Penyuluhan, apabila belum terdapat AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
  3. Pewagai DJP lainnya sesuai tuga dan fungsinya.

BASIS DATA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK:

  1. DATA HARTA WAJIB PAJAK PADA SURAT KETERANGAN/SURAT PERNYATAAN
  2. DATA HARTA WAJIB PAJAK PADA LAPORAN GATEWAY
  3. DATA HARTA WAJIB PAJAK PADA LAPORAN WAJIB PAJAK
  4. DATA HARTA PENGHASILAN WAJIB PAJAK PADA SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh
  5. DATA HARTA DAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK PADA DATA EKSTERNAL DAN DATA INTERNAL

SUMBER DATA

PENGOLAHAN DATA DAN/ATAU INFORMASI WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN PENGAWASAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.

  1.  

Menyediakan Data

KANTOR PUSAT

 

Approweb

 

Data Hasil Pemilahan dan Kompilasi

 

DIREKTORAT TIP

 

Melakukan Pemilahan dan Kompilasi Data

 

DIREKTORAT PKP DIREKTORAT EP DIREKTORAT INTELUEN

 

  1.  

Data Hasil Pemilahan dan Kompilasi

 

Bidang DP3

 

Pegawai Kanwil DJP

 

Pegawai KPP

 

Kasi PDI

 

KKP

 

Menemukan data internal/ekternal dan merekam dalam aplikasi

 

Melakukan Pemilihan dan Kompilasi atas data dari KPP dan Kanwil DJP

 

Menemukan data internal/eksternal dan merekam aplikasi

 

Melakukan Review dan Meneruskan ke Kanwil DJP WP Terdaftar melalui Aplikasi

 

Kanwil DJP

 

Approweb

 

DIREKTORAT TIP

KPP DAN KANWIL DJP

KETENTUAN UMUM

PENGAWASAN PASCA PERIODE TA DILAKUKAN MELALUI:

  • Pengawasan dalam rangka TA
  • Pengawasan Umum

Pengawasan Dalam Rangka TA:

  • WP yang tidak ikut TA
  • Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta
  • WP yang ikut TA
  • Pelaksanaan kewajiban perpajakan WP untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir
  • Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, pelunasan uang tebusan, dan laporan WP

PRIORITAS

  1. WP Tidak Ikut TA
  2. WP Iku TA

Pelaksanaan kewajiban perpajakan WP untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak terakhir

PENGAWASAN SECARA UMUM DILAKUKAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAIN YANG TELAH DILAKUKAN PENGAWASAN DALAM RANGKA TA, ANTARA LAIN:

  • Untuk WP yang tidak ikut TA, dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan;

UNTUK WP YANG IKUT TA DILAKUKAN TERHADAP:

  • Pelaksana kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak terakhir selain pengawasan kewajiban perpajakan prioritas yang berhubungan dengan TA

PENGAWASAN WP TIDAK IKUT TA

  1. Dilakukan atas data dan/atau informasi mengenai Harta WP yang diperoleh sejak tagl 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan  dalam SPT PPh, yang ditemukan paling lambat 30 Juli 2019.
  2. Dalam hal Wajib Pajak belum memiliki NPWP maka ars WP tersebut diberikan NPWP secara Jabatan.
  3. Hasil pengujian dituangkan dalam Lembar Pengawasan yang:
  • Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau
  • tidak ditindaklanjuti dan diarsipkan
  1. lembar Pengawasan yang ditindaklanjuti merupakan Usul Pemeriksaan.

PENGAWASAN WP IKUT TA

Pelaksana kewajiban perpajakan

  1. kopensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa untuk masa pajak akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya;
  2. Kompensasi kerugian fiscal dalam SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
  3. Harta yang disampaikan dalam SP yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi WP (taxbese);
  4. Pengawasan terhadap biaya amortisasi untuk aktiva tidak berwujud yang menjadi Harta Tambahan dalam  Surat Pernyataan;
  5. Pengawasan terhadap biaya penyusutan untuk aktiva berwujud yang menjadi Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan;
  6. Pengawasan terhadap pengalihan hak atas:
  • Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
  • Harta berupa saham; dan/atau
  • Harta yang dimiliki secara tidak lansung melalui special purpose vehicle.

DENGAN MENGGUNAKAN PROSEDUR 2P2DK

PENGAWASAN WP IKUT TA

Ketidaksesuaian data dan/atau Informasi

  1. Harta WP yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dan/atau dipertahanka di wilayah NKRI sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. Pengawasan terhadap Harta dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya UU TA oleh WP yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan hasil penjumlahan dari:
  • Harta yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir;
  • Harta yang bersumber dari penambahan utang pada Tahun Pajak Terakhir; dan
  • Harta yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir;

Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 s.t.t.d.d 141/PMK.03/2016

  1. Pengawasan terhadap Harta yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang diakibatkan oleh kesalahan hitung sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK-118;
  2. Pengawasan terhadap Harta WP yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Penyataan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU TA;
  3. Pengawasan terhadap laporan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 38 PMK-118

WAJIB PAJAK IKUT TA

C

2.   Pengawasan terhadap Harta dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan hasil perjumlahan dari:

  1. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum SPT PPh Terakhir;
  2. Harta yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir;
  3. Harta yang bersumber dari penambahan utang pada Tahun Pajak Terakhir, dan
  4. Harta yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir;

Seusai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 141/PMK.03/2016 (PMK-118).

  1. Pengawasan terhadap Harta yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang diakibatkan oleh kesalahan hitung sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK-118;
  2. Pengawasan terhadap Harta Wajib PAjak yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pengampunan Pajak

  1. Hasil pengujian dituangkan dalam Lembar Pengawasan yang:
  • Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau
  • Tidak ditindaklanjuti dan diarsipkan

  1. Lembar Pengawasan yang ditindaklanjuti merupakan Usul Pemeriksaan.

WAJIB PAJAK IKUT TA

B

  1. Pengawasan terhadap Harta Wajib Pajak yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dan/atau dipertahankan ke di wilayah sesuai ketentuan Pasal 8  ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  2. Pengawasan terhadap laporan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 38 PMK-118.

 

 

  • Berdasarkan hasil pengujian untuk kewajiban repatriasi, holding, dan kewajiban pelaporan ditindaklanjut dengen menerbitkan SURAT PERINGATAN terlebih dahulu.
  • Untuk surat oeringatan tidak ditaggapi atau ditanggapi namun masih tidak sesuai ditindaklanjuti dengan pemeriksaan

 

*    Hasil pengujian dituangkan dalam lembar pengawasan yang:

  • Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau
  • Tidak ditindaklanjuti dan diarsipkan

*    Lembar Pengawasan yang ditindaklanjuti merupakan Usul Pemeriksa

 

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com