SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ/2017 TENTANG
PENGAWASAN WAJIB PAJAK PASCA PERIODE PENGAMPUNAN PAJAK
KERANGKA UMUM


PENGAWASAN PASCA PERIODE TA
|







PENGAWASAN WP PASCA PERIODE TA
PENGAWASAN WP PASCA PERIODE TA
|
Pengawasan Dalam Rangka TA
|
Untuk Masa/Tahun Pajak setelah Tahun Pajak Terakhir
|
Ketidaksesuaian Harta, Pelunasan Uang Tebusan, dan Laporan WP
|
Seluruh jenis pajak belum daluwarsa
|
Seluruh jenis pajak > 2016 selain yang sudah diawasi dalam rangka TA
|
RUANG LINGKUP
- Ketentuan Umum
- Pengawasan terhadap WP yang tidak ikut TA
- Pengawasan terhadap WP yang ikut TA
- Penanganan data dan/atau informasi sehubungan pengawasan WP Pasca Periode TA
-
AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN
|
SE -20/PJ/2017
ACCOUNT REPRESENTATIVE SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTANSI II/III/IV
|
FUNGSIONAL/PETUGAS PEMERIKSA PAJAK
|
SE-10/PJ/2017 & SE-11/ PJ/2017
PENGAWASAN TERHADAP WP TIDAK IKUT TA
WAJIB PAJAK TIDAK IKUT TA

AR SEKSI WASKON II/III/IV
|
APPROWEB
Data Internal/ Eksternal
|
AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN
|
SE-10/PJ/2017 & SE-11/PJ/2017
|
Data Harta sesuai Ketentuan Pasal 18 ayat (2)UU TA
|
PENGAWASAN SECARA UMUM WAJIB PAJAK TIDAK IKUT TA

AR SEKSI WASKON II/III/IV
|
APPROWEB
Data Internal/ Eksternal
|
SELURUH JENIS PAJAK MEMPERHATIKAN DALUARSA PENETAPAN
|
AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN
|
PENGAWASAN TERHADAP WP IKUT TA
PENGAWASAN WP IKUT TA
- Pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak terakhir; Ketidaksesuaian data dan/ atau iinformasi mengenai Harta, Pelunasan uang tebusan dan laporan Wajib Pajak
- Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, pelunasan uang tebusan dan laporan Wajib Pajak
PENGAWASAN WP IKUT TA
Pelaksanaan Kewajiban perpajakan
- Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa
|
- Potensi sumber penghasilan bagi WP (taxbase)
|
- Biaya penyusutan untuk aktiva berwujud
|
- Pengawasan terhadap pengalihan hak
|
- Biaya amortisasi untuk ativa tidak berwujud
|
- Kompensasi kerugian fiscal dalam SPT Tahunan
|
PENGAWASAN WP IKUT TA
Pelaksanaan Kewajiban perpajakan
AR SEKSI WASKON II/III/IV
|
AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN
|
KEWAJIBAN WP TAHUN 2016 dst.
|
PENGAWASAN WP IKUT TA
Ketidak sesuaian data dan/atau informasi
PENGAWASAN WP IKUT TA
Ketidaksesuaian Data dan/atau Informasi
- Gagal Repatriasi dan/atau Gagal Tahan (Holding) 3 Tahun
|
- Penyesuaian Nilai Harta akibat Surat Pembetulan atau SKet
|
- Tidak menyampaikan Laporan Wajib Pajak
|
- Harta belum/kurang diungkap dalam SUrat Pernyataan
|
- Penggelembungan nilai harta dalam SPT Terakhir
|
PENGAWASAN WP IKUT TA
Ketidaksesuaian Data dan/atau Informasi

AR SEKSI WASKON II/III/IV
|
AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN
|
APPROWEB
Data Internal/ Eksternal
|

PEGAWASAN SECARA UMUM WAJIB PAJAK IKUT TA

AR SEKSI WASKON II/III/IV
|
> 2016
SELURUH JENIS PAJAK
|
APPROWEB
Data Internal/ Eksternal
|
AR/PELAKSANA SEKSI EKSTENSIFIKASI & PENYULUHAN
|
Penanganan data dan/atau informasi sehubungan
Pengawasan WP Pasca Periode TA
AKSES DATA
- Data dan/atau informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak digunakan sebagai basis data perpajakan
- Akses data dan/atau informasi diberikan kepada:
- Kepala KPP
- AR Waskon II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan atau Pelaksanaan Seksi Ekstensifikas dan Penyuluhan, apabila belum terdapat AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
- Pewagai DJP lainnya sesuai tuga dan fungsinya.
BASIS DATA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK:
- DATA HARTA WAJIB PAJAK PADA SURAT KETERANGAN/SURAT PERNYATAAN
- DATA HARTA WAJIB PAJAK PADA LAPORAN GATEWAY
- DATA HARTA WAJIB PAJAK PADA LAPORAN WAJIB PAJAK
- DATA HARTA PENGHASILAN WAJIB PAJAK PADA SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh
- DATA HARTA DAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK PADA DATA EKSTERNAL DAN DATA INTERNAL
|
SUMBER DATA
PENGOLAHAN DATA DAN/ATAU INFORMASI WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN PENGAWASAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
-
KANTOR PUSAT
Data Hasil Pemilahan dan Kompilasi
|
Melakukan Pemilahan dan Kompilasi Data
|
DIREKTORAT PKP DIREKTORAT EP DIREKTORAT INTELUEN
|
-
Data Hasil Pemilahan dan Kompilasi
|
Menemukan data internal/ekternal dan merekam dalam aplikasi
|
Melakukan Pemilihan dan Kompilasi atas data dari KPP dan Kanwil DJP
|
Menemukan data internal/eksternal dan merekam aplikasi
|
Melakukan Review dan Meneruskan ke Kanwil DJP WP Terdaftar melalui Aplikasi
|
KPP DAN KANWIL DJP
KETENTUAN UMUM
PENGAWASAN PASCA PERIODE TA DILAKUKAN MELALUI:
- Pengawasan dalam rangka TA
- Pengawasan Umum
Pengawasan Dalam Rangka TA:
- Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta
- Pelaksanaan kewajiban perpajakan WP untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir
- Ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, pelunasan uang tebusan, dan laporan WP
PRIORITAS
- WP Tidak Ikut TA
- WP Iku TA
Pelaksanaan kewajiban perpajakan WP untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak terakhir
PENGAWASAN SECARA UMUM DILAKUKAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAIN YANG TELAH DILAKUKAN PENGAWASAN DALAM RANGKA TA, ANTARA LAIN:
- Untuk WP yang tidak ikut TA, dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan;
UNTUK WP YANG IKUT TA DILAKUKAN TERHADAP:
- Pelaksana kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak terakhir selain pengawasan kewajiban perpajakan prioritas yang berhubungan dengan TA
PENGAWASAN WP TIDAK IKUT TA
- Dilakukan atas data dan/atau informasi mengenai Harta WP yang diperoleh sejak tagl 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, yang ditemukan paling lambat 30 Juli 2019.
- Dalam hal Wajib Pajak belum memiliki NPWP maka ars WP tersebut diberikan NPWP secara Jabatan.
- Hasil pengujian dituangkan dalam Lembar Pengawasan yang:
- Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau
- tidak ditindaklanjuti dan diarsipkan
- lembar Pengawasan yang ditindaklanjuti merupakan Usul Pemeriksaan.
PENGAWASAN WP IKUT TA
Pelaksana kewajiban perpajakan
- kopensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa untuk masa pajak akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya;
- Kompensasi kerugian fiscal dalam SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
- Harta yang disampaikan dalam SP yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi WP (taxbese);
- Pengawasan terhadap biaya amortisasi untuk aktiva tidak berwujud yang menjadi Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan;
- Pengawasan terhadap biaya penyusutan untuk aktiva berwujud yang menjadi Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan;
- Pengawasan terhadap pengalihan hak atas:
- Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
- Harta berupa saham; dan/atau
- Harta yang dimiliki secara tidak lansung melalui special purpose vehicle.
DENGAN MENGGUNAKAN PROSEDUR 2P2DK
PENGAWASAN WP IKUT TA
Ketidaksesuaian data dan/atau Informasi
- Harta WP yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dan/atau dipertahanka di wilayah NKRI sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Pengawasan terhadap Harta dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya UU TA oleh WP yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan hasil penjumlahan dari:
- Harta yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir;
- Harta yang bersumber dari penambahan utang pada Tahun Pajak Terakhir; dan
- Harta yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir;
Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 s.t.t.d.d 141/PMK.03/2016
- Pengawasan terhadap Harta yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang diakibatkan oleh kesalahan hitung sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK-118;
- Pengawasan terhadap Harta WP yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Penyataan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU TA;
- Pengawasan terhadap laporan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 38 PMK-118
WAJIB PAJAK IKUT TA
C
2. Pengawasan terhadap Harta dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan hasil perjumlahan dari:
- Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum SPT PPh Terakhir;
- Harta yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir;
- Harta yang bersumber dari penambahan utang pada Tahun Pajak Terakhir, dan
- Harta yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir;
Seusai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 141/PMK.03/2016 (PMK-118).
- Pengawasan terhadap Harta yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang diakibatkan oleh kesalahan hitung sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK-118;
- Pengawasan terhadap Harta Wajib PAjak yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pengampunan Pajak
- Hasil pengujian dituangkan dalam Lembar Pengawasan yang:
- Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau
- Tidak ditindaklanjuti dan diarsipkan
- Lembar Pengawasan yang ditindaklanjuti merupakan Usul Pemeriksaan.
WAJIB PAJAK IKUT TA
B
- Pengawasan terhadap Harta Wajib Pajak yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dan/atau dipertahankan ke di wilayah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
- Pengawasan terhadap laporan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 38 PMK-118.
- Berdasarkan hasil pengujian untuk kewajiban repatriasi, holding, dan kewajiban pelaporan ditindaklanjut dengen menerbitkan SURAT PERINGATAN terlebih dahulu.
- Untuk surat oeringatan tidak ditaggapi atau ditanggapi namun masih tidak sesuai ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
Hasil pengujian dituangkan dalam lembar pengawasan yang:
- Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau
- Tidak ditindaklanjuti dan diarsipkan
Lembar Pengawasan yang ditindaklanjuti merupakan Usul Pemeriksa
Komentar Anda