Contact Whatsapp085210254902

Perdagangan Karbon Upaya Pemerintah Kurangi Emisi

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 17 Januari 2024 | Dilihat 605kali
Perdagangan Karbon Upaya Pemerintah Kurangi Emisi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mengurangi emisi. Ia kembali mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan target pengurangan gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan negara lain pada tahun 2030, sesuai dengan Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC).

Arifin menjelaskan bahwa mekanisme pricing karbon telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Mekanisme ini bertujuan untuk mencapai target kontribusi nasional dalam pengendalian emisi GRK selama pembangunan nasional.

Menurut Arifin, perdagangan karbon melibatkan jual-beli karbon terkait dengan perdagangan emisi dan offset emisi. Offset emisi, sebagaimana dijelaskan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021, merujuk pada upaya pengimbangan emisi GRK dengan mengurangi emisi yang dilakukan oleh usaha atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi di lokasi lain.

Meskipun demikian, Arifin menegaskan bahwa penerapan perdagangan karbon masih menunggu waktu dan untuk saat ini belum dimulai. Penerapan pajak karbon juga belum dimulai, meskipun mekanismenya terkait dengan karbon offset telah disiapkan.

Sebelumnya, Arifin telah menyampaikan bahwa mekanisme pajak karbon antar-negara dijadwalkan akan diterapkan pada tahun 2026. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan dapat menerapkan pajak karbon pada tahun tersebut. Pemerintah mendorong industri untuk bersiap menghadapi pajak karbon lintas negara dan untuk mengurangi emisi karbon dengan meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai sumber energi bersih.

Sementara itu, Kementerian ESDM telah meluncurkan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik pada Februari 2023, dengan 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi peserta perdagangan karbon pada fase pertama tahun 2023. Presiden Joko Widodo juga telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada September 2023, dengan dua proyek terdaftar dalam bursa tersebut, yakni proyek PT Pertamina Geothermal Energy dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 3 PJB Muara Karang.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com