
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) berhasil melebihi target penerimaan pajaknya untuk ketiga kalinya secara beruntun dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Dengan mencapai realisasi sebesar Rp 87,186 triliun, Kanwil DJP Jaksel I berhasil mencapai 103,67 persen dari target tahun 2023 yang sebesar Rp 84,099 triliun. Kontribusi utama berasal dari tiga sektor, yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor (26,12 persen), sektor industri pengolahan (12,38 persen), dan aktivitas keuangan dan asuransi (11,37 persen).
Wilayah kerja Kanwil DJP Jaksel I mencakup empat kecamatan dan 26 kelurahan di sebagian Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil DJP Jaksel I, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak, pemangku kepentingan, dan pegawai atas kontribusi serta sinergi yang telah mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2023. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus berkontribusi dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2024, baik di lingkup Kanwil DJP Jaksel I maupun secara nasional.
Dalam konteks nasional, DJP secara keseluruhan juga berhasil mencapai target penerimaan pajak untuk ketiga kalinya secara beruntun. Sepanjang tahun 2023, DJP berhasil mencatat penerimaan nasional sebesar Rp 1.869,23 triliun, setara dengan 102,8 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 sejumlah Rp 1.818,24 triliun.
Kanwil DJP Jaksel I juga dikenal aktif dalam melakukan penindakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Salah satu langkahnya adalah menyerahkan Wajib Pajak (tersangka HS) yang terlibat dalam kasus jaringan penerbit faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Tindakan hukum ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain itu, Kanwil DJP Jaksel I bersama Tim Advokasi Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan praperadilan melawan tersangka pidana pajak berinisial FY, yang diduga dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda