
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan empat Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS). Kepala BSN, Kukuh S Achmad, menekankan bahwa langkah ini memperkuat komitmen BSN dalam mendukung implementasi nol emisi karbon.
CCS, yang merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global, bertujuan mengurangi emisi CO2 (karbon dioksida) ke atmosfer, sesuai penjelasan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keempat SNI CCS yang diterbitkan meliputi:
1. SNI ISO 27914:2017 - Penangkapan, Transportasi, dan Penyimpanan Geologis Karbon Dioksida – Penyimpanan Geologis.
2. SNI ISO/TR 27915:2017 - Penangkapan, Transportasi, dan Penyimpanan Geologis Karbon Dioksida – Kuantifikasi dan Verifikasi.
3. SNI ISO/TR 27918:2018 - Manajemen Risiko Daur Hidup Proyek Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Dioksida Terintegrasi.
4. SNI ISO/TR 27923:2022 - Penangkapan, Transportasi, dan Penyimpanan Geologis Karbon Dioksida – Operasi Injeksi, Infrastruktur, dan Monitoring.
Kukuh menjelaskan bahwa standar CCS yang diadopsi dari International Standard Organization (ISO) kemudian menjadi SNI. Penetapan standar ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam mendukung investasi CCS di Indonesia, dengan fokus pada mitigasi atau pengendalian emisi gas rumah kaca serta isu perubahan iklim.
Penetapan empat SNI CCS merupakan bagian dari upaya BSN dalam menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dengan mengurangi penggunaan energi fosil.
Meskipun terdapat kontroversi terkait CCS yang dianggap sebagai upaya greenwashing, Kukuh menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha berkelanjutan. Meski tantangannya besar, terutama dengan pencapaian peta jalan nol emisi karbon hingga tahun 2025 yang masih belum sepenuhnya tercapai sebesar 23%, dukungan terhadap langkah apapun untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dianggap penting.
Indonesia, sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS dan peringkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400-600 gigaton di reservoir yang sudah tidak aktif dan akuifer salin. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322-482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi sekitar 1,2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030.
Upaya Indonesia dalam membangun fondasi hukum, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023, dan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden untuk pengembangan CCS ke depan, menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tujuan pengurangan emisi karbon.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda