Contact Whatsapp085210254902

Ini Dia Daftar Tempat Hiburan yang Kena Pajak 40-75%

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 16 Januari 2024 | Dilihat 689kali
Ini Dia Daftar Tempat Hiburan yang Kena Pajak 40-75%

Tarif pajak hiburan telah menjadi perbincangan publik setelah mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista, yang juga memiliki bisnis Inul Vizta. Namun, tarif tersebut, yang mencakup rentang antara 40% hingga 75% dan menjadi bahan protes, tidak berlaku secara umum untuk semua sektor industri atau usaha jasa hiburan.

Menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sektor jasa hiburan yang terkena besaran tarif tersebut hanya mencakup jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Untuk sektor lainnya, tarif pajak hiburan tetap pada batas maksimum 10%.

"Tarif ini hanya berlaku untuk jenis-jenis hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Artinya, tarif pajak hiburan untuk sektor lainnya tetap pada tingkat maksimum 10%," ungkap Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, Senin (15/1/2024).

Sektor usaha hiburan yang dapat dikenakan tarif hingga 75% sebenarnya mengalami penurunan dari ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pasal 45 UU tersebut sebelumnya mencantumkan bahwa hiburan seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa dapat dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 75%.

Dalam UU HKPD, tarif pajak hiburan untuk sektor di luar yang disebutkan di atas ditetapkan maksimal 10%, lebih rendah dibandingkan dengan UU PDRD yang mencapai 35%. Penghapusan dari UU HKPD untuk hiburan seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan panti pijat juga membedakannya dari ketentuan sebelumnya dalam UU PDRD.

Prianto menekankan bahwa peningkatan besaran tarif dalam UU HKPD, disertai dengan batasan minimum 40%, berpotensi mempengaruhi konsumsi di sektor tersebut. Pajak, selain berfungsi untuk meningkatkan penerimaan APBN/APBD, juga berperan dalam mengatur perilaku masyarakat.

Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan hal serupa. Ia bahkan memperkirakan bahwa daerah yang mengandalkan penerimaan dari sektor usaha hiburan yang terkena tarif ini akan merasakan dampaknya.

"Daerah yang bergantung pada sektor wisata hiburan malam seperti Bali sebaiknya memiliki tarif yang wajar agar dapat bersaing dengan sektor pariwisata internasional. Sebelumnya, Bali memiliki tarif sekitar 15%. Lonjakan menjadi 40%-75% tentu akan menjadi alasan protes. Penentuan tarif minimum 40% menjadi sumber permasalahan," ungkap Fajry.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com