
Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materiil, terutama terkait batas minimal tarif pajak hiburan dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan sebesar 40%. Besaran tarif PBJT untuk sektor usaha hiburan kini menjadi perhatian utama, dengan rentang tarif antara 40% hingga 75%, yang menimbulkan protes dari tokoh seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista.
Selain masalah pajak hiburan, UU HKPD juga menjadi subjek uji materiil terkait ketentuan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), khususnya BPHTB waris dan pemisahan hak karena rumusan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU HKPD yang dianggap tidak jelas.
UU HKPD, menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, bertujuan untuk mereformasi desentralisasi ekonomi dan fiskal, membangun pusat-pusat ekonomi di daerah, serta meningkatkan pemerataan. Keberadaan UU ini memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, dengan pembenahan terhadap ketentuan transfer ke daerah (TKD) berbasis kinerja, pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk penanganan dampak negatif aktivitas perkebunan sawit, dan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerataan kemampuan keuangan dan kualitas layanan publik di daerah.
UU HKPD juga melakukan peningkatan pada ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memperkenalkan skema Opsen atau piggyback tax untuk memberikan kepastian penerimaan daerah pemungut tanpa menambah beban wajib pajak. Pengaturan ini terinci dalam Bab II UU HKPD, yang mencakup jenis pajak yang dipungut oleh pemerintahan provinsi hingga kabupaten atau kota.
Dari segi belanja, UU HKPD didesain untuk meningkatkan kualitasnya melalui skema simplifikasi dan sinkronisasi penganggaran belanja sesuai program prioritas daerah. Penyusunan belanja daerah didasarkan pada standar harga, dengan batasan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur layanan publik minimal 40% dari APBD.
Pembiayaan melalui utang di daerah menjadi objek pengaturan UU HKPD, dengan arahan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur dan penyederhanaan mekanisme pembiayaan. Pasal 154 UU HKPD menyebutkan bahwa pembiayaan utang daerah melibatkan pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri, dan nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah memerlukan persetujuan DPRD.
Selain itu, UU HKPD juga mengatur skema sinergi fiskal nasional untuk mencapai kesinambungan fiskal, termasuk penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, serta sinergi sistem informasi. Pemerintah Daerah diharapkan untuk menyinergikan kebijakan pembangunan dan kebijakan fiskal Daerah dengan rencana pembangunan nasional, rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fiskal, sesuai dengan arahan Presiden dan peraturan perundang-undangan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda