Contact Whatsapp085210254902

Bos Properti Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 16 Januari 2024 | Dilihat 802kali
Bos Properti Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) telah menyerahkan tersangka pelanggaran tindak pidana perpajakan berinisial SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas perkara dianggap lengkap atau P-21 oleh penyidik. SS, yang merupakan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia (PUI), sebuah perusahaan pengembang properti yang menyediakan rumah, ruko, kondotel, dan vila, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo, menyatakan bahwa tersangka SS diduga melakukan penjualan 13 unit properti pada tahun 2017. Pembeli telah membayar harga jual beserta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen secara tunai, tetapi PT PUI tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. SS dianggap melanggar undang-undang perpajakan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 465,016 juta dari pokok pajak, dengan sanksi denda sekitar Rp 1,395 miliar.

Kasus ini telah diserahkan kepada Kejari Surabaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut sebagai bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan SS, berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali, untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat UU KUP.

Sigit mengonfirmasi bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir setelah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan secara administratif. Ia juga menyoroti kolaborasi erat antara DJP, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejari Surabaya untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. DJP terus mendorong kesadaran dan kepatuhan dari semua pemangku kepentingan untuk memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik, sambil tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak sebelum memutuskan untuk tindakan pidana.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com