
Tarif pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mendapat sorotan dan protes, baik dari pelaku industri hiburan maupun tokoh terkenal seperti Hotman Paris dan Inul Daratista, yang juga merupakan pemilik Inul Vizta, tempat karaoke terkenal. Inul menyatakan protes karena menilai tarif pajak yang diatur dalam UU HKPD, dengan kisaran antara 40% hingga 75%, mengalami lonjakan yang signifikan dari tarif sebelumnya yang sekitar 25%. Hotman, yang sebelumnya memiliki saham di Hollywings, juga mengkritik besaran tarif baru, menganggapnya bisa merugikan industri pariwisata.
Inul mengeluarkan pernyataan protes, "Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!" seperti yang dikutip dari akun X @daratista_inul pada Senin (15/1/2024).
Untuk memahami penetapan tarif pajak hiburan yang baru, kita dapat merujuk pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Pajak hiburan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menurut Pasal 58 UU tersebut, tarif PBJT memiliki batas paling tinggi 10%. Namun, terdapat pengecualian untuk tarif PBJT pada layanan hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, yang ditetapkan dengan kisaran antara 40% hingga 75%.
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah pembayaran oleh konsumen untuk barang atau jasa tertentu. Jika tidak ada pembayaran yang tercatat, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa serupa di wilayah daerah yang bersangkutan. Pemungutan PBJT dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Perlu dicatat bahwa dalam UU PDRD Nomor 28 Tahun 2009 yang sebelumnya mengatur masalah ini, pajak hiburan juga merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Namun, istilah PBJT tidak digunakan seperti dalam UU HKPD.
Pasal 45 UU PDRD hanya menyebutkan bahwa tarif pajak hiburan ditetapkan maksimal 35%. Terutama untuk hiburan seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan spa, tarif Pajak Hiburan bisa mencapai maksimal 75%, tanpa menyebutkan batas tarif minimal seperti yang diatur dalam UU HKPD.
Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan bahwa penentuan batas tarif minimal PBJT pada hiburan dalam UU HKPD membuat kondisi sulit bagi pelaku usaha di sektor hiburan dan menciptakan kebingungan di daerah pemungut untuk menetapkan tarif pajak yang sesuai dengan kondisi industri dan ekonomi lokal. Menurutnya, karena UU mengatur besaran tarif, penyesuaian minimal tarif pajak menjadi sulit untuk diubah. Pilihan yang tersedia untuk perubahan hanyalah melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa asosiasi yang terdampak oleh aturan tersebut.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI), menambahkan bahwa opsi yang tersedia bagi daerah untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan kondisi ekonomi menjadi sangat terbatas, bahkan hanya termasuk pembebasan pajak atau beban tarif minimal 40%. Ia menegaskan bahwa besaran tarif antara 40% hingga 75% adalah keputusan politis antara DPR dan Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945. Jika pemerintah daerah tidak setuju, mereka tidak dapat menurunkan kisaran tarif tersebut karena sudah diatur dalam UU HKPD. Mereka hanya dapat sepakat untuk tidak menerapkan pajak hiburan, sebagai alternatif. Prianto menyatakan bahwa meskipun tarif tersebut cukup tinggi dan berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat dalam hiburan, tetapi hanya berlaku untuk layanan hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa, sedangkan tarif pajak hiburan untuk layanan lain tetap maksimal 10%.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda