Contact Whatsapp085210254902

Fakta Tentang Pajak Hiburan di RI

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 16 Januari 2024 | Dilihat 858kali
Fakta Tentang Pajak Hiburan di RI

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno, mengumumkan bahwa peningkatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan sekitar 40% hingga 75% sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial Review, yang juga dikenal sebagai hak uji materi, merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan tingkat rendah terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Sandiaga Uno menyampaikan, "Sudah diajukan Judicial Review ke MK," seperti yang dikutip dari Detikcom pada Senin (15/1/2024). Kenaikan pajak hiburan antara 40% hingga 75% dianggap sebagai beban yang cukup berat, terutama setelah masa pandemi. Sandiaga berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang diambil pemerintah tidak memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. Solusi untuk menghadapi kebijakan ini akan dipertimbangkan.

Besarnya PBJT untuk layanan hiburan di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa, berkisar antara 40% hingga 75%, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Sebagai perbandingan, penghibur publik asing di Singapura dikenakan potongan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang diperoleh dari layanan di Singapura.

Ada rencana untuk mengurangi tarif potongan pajak ini dari 15% menjadi 10%, asalkan pendapatan atas layanan di Singapura sudah jatuh tempo dan dibayarkan kepada penghibur asing selama periode 22 Februari 2010 hingga 31 Maret 2022. Namun, tarif pajak konsesi 10% akan berakhir setelah 31 Maret 2022, dan mulai 1 April 2022, tarif pajak potongan 15% akan berlaku atas penghasilan dari layanan di Singapura.

Di Malaysia, sebaliknya, Pemerintah mengumumkan rencana untuk mengurangi pajak hiburan dari 25% menjadi 10% untuk pertunjukan internasional, dengan pengecualian penuh untuk seniman lokal. Di Amerika Serikat, khususnya di Chicago, pajak hiburan untuk bioskop, konser, dan acara olahraga dikenakan sebesar 9%, termasuk untuk penghibur di rumah. Layanan streaming musik seperti Spotify, Apple Music, atau Pandora juga dikenakan pajak hiburan sebesar 9% per bulan di Chicago, menjadi kota pertama di Amerika yang menerapkan pajak semacam itu pada layanan streaming, menurut National Taxpayers Union Foundation.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com