Contact Whatsapp085210254902

Keberatan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Mei 2014 | Dilihat 2011kali
Keberatan
  1. Keberatan
    1. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada DirJen Pajak atas suatu: SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
    3. Harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali bila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
    4. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas SKP, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
    5. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
    6. Bila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, DirJen Pajak wajib memberikan keterangan tertulis hal yang menjadi DPP, penghitungan rugi atau pemotongan atau pemungutan pajak.
    7. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK keberatan.
    8. Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
    9. DirJen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.  Jika jangka waktu tersebut telah terlampaui dan DirJen Pajak tidak memberi surat keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
    10. Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.  DirJen Pajak dapat menerbitkan keputusan atas keberatan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com