Contact Whatsapp085210254902

Apa Itu Mantan Pegawai dalam Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 13 Januari 2024 | Dilihat 1256kali
Apa Itu Mantan Pegawai dalam Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru?

PERUBAHAN signifikan terjadi pada aturan penghitungan PPh Pasal 21 melalui PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Ketentuan ini tidak hanya mengalami perubahan untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai, namun juga berdampak pada penghitungan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai.

Mantan pegawai, menurut definisi dalam Pasal 1 angka 15 PMK 168/2023, adalah individu yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai di suatu perusahaan tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Penghasilan yang diberikan perusahaan kepada mantan pegawai terkait pekerjaannya sebelumnya menjadi objek PPh Pasal 21. Penghasilan tersebut mencakup jasa produksi, tanah, gratifikasi (UU PPh), bonus, dan imbalan lain yang tidak teratur.

Istilah "jasa produksi" sering digunakan oleh BUMN, dan meskipun variasi definisinya bervariasi, secara esensial, istilah tersebut serupa dengan bonus. Sebagai contoh, Peraturan Direksi PT Taspen (Persero) PD-08/DIRI2O1 5 menyebutkan bahwa jasa produksi atau bonus adalah "sejumlah uang di luar gaji yang dibayarkan kepada karyawan, tenaga trainee, staf dewan komisaris, dan tenaga kontrak yang merupakan kontrak prestasi/penghargaan atas kinerjanya dan besarnya ditetapkan dalam RKAP tahun berkenaan."

Istilah "jasa produksi" juga disebutkan dalam UU 5/1962, di mana jasa produksi adalah penghargaan kepada pegawai/pekerja karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen sehingga perusahaan masih memperoleh laba dari pekerja tersebut.

Sebaliknya, berdasarkan Pasal 12B UU 20/2001, gratifikasi mencakup berbagai pemberian, termasuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

Berdasarkan PMK 168/2023, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk mantan pegawai dilakukan dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai dalam satu masa pajak. Formula perhitungan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 252/2008, di mana penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 untuk mantan pegawai adalah penghasilan bruto yang bersifat kumulatif.

Kumulatif berarti jika mantan pegawai tersebut menerima penghasilan lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender, penghitungan PPh 21 untuk penghasilan yang diterima lebih dari sekali ditambahkan (diakumulasikan) dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com