Contact Whatsapp085210254902

Pembaruan PMK 172/2023 Mengenai Ketentuan Hubungan Istimewa

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 13 Januari 2024 | Dilihat 876kali
Pembaruan PMK 172/2023 Mengenai Ketentuan Hubungan Istimewa

PMK 172/2023 memperjelas kembali definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 juga memperluas cakupan transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa tertentu.

Menurut Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan kondisi ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyerahan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa ketergantungan atau keterikatan antara pihak-pihak tersebut berarti satu atau lebih pihak mengendalikan pihak lainnya atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau kegiatan.

Sebelumnya, definisi dan ketentuan mengenai hubungan istimewa terdapat dalam Pasal 4 PMK 22/2020. Secara umum, regulasi mengenai cakupan hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 tidak berbeda jauh dengan ketentuan pada Pasal 4 PMK 22/2020.

Salah satu perbedaan mencolok adalah dalam kriteria hubungan istimewa yang berkaitan dengan penguasaan. PMK 22/2020 hanya mencantumkan 5 kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan, sedangkan PP 55/2022 menambahkan 6 kriteria. Penambahan satu kriteria ini terkait dengan adanya dua pihak atau lebih yang berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Penambahan kriteria ini sebelumnya telah diatur dalam PP 55/2022.

Selain itu, PMK 172/2023 juga meluaskan cakupan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tertentu. Menurut Pasal 1 angka 7 PMK 172/2023, transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa adalah transaksi yang mencakup transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Pihak afiliasi dan salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi menentukan syarat transaksi dan harga transaksi.

Transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa tersebut wajib mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Selain itu, transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Terkait hal ini, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa tertentu. Sebelumnya, PMK 22/2020 hanya menyebutkan 6 jenis transaksi yang termasuk dalam transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa tertentu. Sementara itu, PMK 172/2023 menyebutkan 7 jenis transaksi yang termasuk dalam transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa tertentu.

Jenis transaksi yang baru diatur dalam PMK 172/2023 adalah transaksi keuangan lainnya. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam PMK 22/2020 dan PP 55/2022.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com