Contact Whatsapp085210254902

Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 13 Januari 2024 | Dilihat 793kali
Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengumumkan bahwa pemerintah berencana memberikan keringanan dalam pelunasan cukai selama 90 hari pada tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam menjaga arus kas mereka menghadapi kenaikan tarif cukai rokok sekitar 10 persen pada tahun tersebut.

Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Askolani menyatakan bahwa relaksasi pembayaran cukai selama 90 hari menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha. Pemerintah akan meninjau kebijakan tersebut untuk melihat kemungkinan lanjutan demi membantu arus kas perusahaan rokok sejalan dengan penyesuaian tarif yang dilakukan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pelunasan cukai selama 90 hari sebelumnya diberlakukan selama pandemi COVID-19 (tahun 2022) dan diteruskan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional hingga tahun 2023.

Pada tahun sebelumnya, penundaan pelunasan pita cukai 90 hari biasanya diberlakukan untuk pemesanan pita cukai yang diajukan antara 1 Maret dan 31 Oktober. Relaksasi ini dapat diberikan setelah kepala Kantor Bea Cukai setempat mengeluarkan keputusan atau menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) melalui aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

Askolani menyatakan bahwa kebijakan yang sama kemungkinan akan diterapkan pada tahun ini. Pelunasan cukai selama 90 hari dapat dimanfaatkan hingga Oktober, dan setelah itu, perusahaan rokok tetap diharapkan memenuhi kewajiban mereka sesuai yang ditetapkan selama satu tahun. Hingga Oktober 2023, 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi ini, dengan total penundaan mencapai Rp 100,91 triliun, di mana sebagian besar sudah jatuh tempo dan dibayarkan sebesar Rp 54,53 triliun.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com