Contact Whatsapp085210254902

Jika Terpilih Capres Ini Bakal Lakukan Fiscal Cadaster, Apa Itu?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 13 Januari 2024 | Dilihat 694kali
Jika Terpilih Capres Ini Bakal Lakukan Fiscal Cadaster, Apa Itu?

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyatakan niatnya untuk melaksanakan ekstensifikasi perpajakan guna mencapai target rasio pajak sebesar 13-16% pada tahun 2029. Anies berencana menggunakan konsep fiscal cadaster atau sensus pajak sebagai strategi utamanya.

Dalam Dialog Capres bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang dilaporkan pada Jumat (12/1/2024), Anies menjelaskan, "Perluasan ini ada istilah yang biasa digunakan itu adalah fiscal cadaster, itu semacam sensus ulang." Anies menekankan bahwa sensus ulang diperlukan untuk mengidentifikasi objek pajak yang belum tercatat. Meskipun, menurutnya, implementasi fiscal cadaster tidaklah mudah, terutama karena adanya hambatan internal dari lembaga perpajakan itu sendiri.

Anies berbagi pengalaman saat menjalankan sensus pajak ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebagai ilustrasi fiscal cadaster, ia memberikan contoh bahwa petugas pajak akan melakukan peninjauan terhadap setiap objek pajak di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Menurut Anies, jika ditemukan objek pajak yang belum tercatat, petugas pajak akan memasukkan data terbaru ke dalam sistem. "Ketika dilakukan fiskal kadaster maka petugas itu akan berjalan menyusuri Jalan Gatot Subroto melihat semua objek pajak dan siapa saja yang ada di situ dan kegiatannya apa. Dan itu kemudian didata ulang sehingga membuat kita punya data terbaru tentang kegiatan perekonomian di situ, bangunan yang ada di situ yang mungkin terlewatkan," paparnya.

Anies juga menyoroti bahwa ketika melakukan sensus pajak sebagai Gubernur, banyak objek pajak yang telah mengalami perubahan namun belum tercatat dalam sistem. Contohnya adalah tanah yang sudah memiliki bangunan selama 10 tahun namun belum pernah membayar pajak.

"Ketika kita melakukan di Jakarta, tanahnya bayar terus, sudah ada gedung 10 tahun, gedungnya tidak pernah tercatat, jadi ga pernah bayar pajak gedung. Tapi apakah benar ga bayar? Sebetulnya ada pemeriksaan, tapi disitulah kenapa fiskal cadaster tidak diinginkan. Begitu masuk, maka tidak bisa ada lagi hengki pengki di situ, karena seluruh datanya akan tercatat melalui fiscal cadaster," jelas Anies.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com