
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang bersiap merilis aplikasi web baru pada bulan Januari 2024 untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Aplikasi berbasis web ini akan menggantikan sistem pelaporan SPT yang telah dihentikan pada Mei 2021, yaitu e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan, "Aplikasi baru berbasis web yang menggantikan e-SPT Masa PPh 21/26 akan diluncurkan pada bulan Januari 2024." Selain aplikasi web untuk pelaporan SPT, DJP juga sedang menyiapkan kalkulator pajak sebagai alat bantu penghitungan PPh Pasal 21 yang kini menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Terkait dengan kalkulator pajak, Dwi menegaskan bahwa jadwal peluncurannya berbeda dengan aplikasi web baru pengganti e-SPT Masa PPh 21/26. Implementasi TER diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Dwi menjelaskan, "Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh."
Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, akan tersedia buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 dan kalkulator pajak sebagai alat bantu yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024.
Komentar Anda