
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang impor khusus pertahanan dan keamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023. Barang-barang ini mencakup senjata, tank, dan jet tempur.
PMK tersebut mengatur prosedur pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean serta pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara. Berlaku sejak 1 Januari 2024, PMK 157/2023 menjadi peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengatasi potensi konflik di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
PMK 157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis, termasuk senjata, amunisi, helm antipeluru, jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, dan radar. Fasilitas pembebasan PPN diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), dengan wajib pajak memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Dwi juga menyoroti bahwa layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara menjadi lebih mudah diakses karena telah mengadopsi saluran elektronik. PMK ini mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 dan menegaskan bahwa SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap berlaku hingga dimanfaatkan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda