
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan kepada wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 lebih awal. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyatakan bahwa pihak otoritas telah melakukan persiapan untuk mengatasi lonjakan pengakses ke DJP Online selama pelaporan SPT Tahunan 2023. Meskipun demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan.
Dwi menyebutkan bahwa DJP telah mengantisipasi situasi tersebut dari segi sistem. Namun, ia juga mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal demi kenyamanan dalam pelaporan pajak. Menurut Dwi, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan, untuk wajib pajak badan, pelaporan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak memiliki opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, baik melalui e-filing maupun e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Dwi menekankan bahwa terdapat sanksi administrasi berupa denda jika penyampaian SPT Tahunan terlambat. Denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pada orang pribadi mencapai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta.
DJP berencana untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan publikasi sebagai upaya untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT mereka. Dwi juga menyampaikan bahwa penyampaian SPT Tahunan 2023 akan menggunakan sistem yang sama seperti tahun sebelumnya, dan diharapkan tidak ada kendala, seperti sistem down, selama periode penyampaian SPT Tahunan 2023.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda