
Hotman Paris, seorang pengacara terkenal Indonesia, mengeluarkan protes terhadap kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen. Dia mengajak para pelaku usaha di industri hiburan untuk memprotes kebijakan tersebut, mengingat potensi penurunan aktivitas pariwisata.
Hotman menyampaikan ketidakpuasan ini melalui akun Instagram pribadinya, @Hotmanparisofficial. Ia menyoroti kenaikan pajak hiburan di Bali, dengan peningkatan tarif pajak untuk pelanggan mencapai 40 hingga 75 persen. Hotman juga membandingkan kebijakan ini dengan langkah Thailand yang justru menurunkan pajak hiburan hingga 5 persen.
Pajak hiburan yang dimaksud adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan pada layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Menurut Hotman, kenaikan pajak seperti ini dapat merugikan industri pariwisata dan berpotensi mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung.
Hotman Paris juga menyoroti perbandingan dengan Thailand yang mengurangi beban pajak pada sektor hiburan. Sementara itu, pajak hiburan di Bali malah mengalami peningkatan yang signifikan.
Sebagai informasi, pajak hiburan ini termasuk dalam PBJT, yang merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk jasa kesenian dan hiburan. Undang-undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PBJT, dan dalam hal ini, Bali menerapkan tarif 40-75 persen.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, memberikan penjelasan bahwa pengenaan pajak hiburan telah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama dalam menjaga kearifan lokal dan budaya Bali. Namun, Hotman Paris dan pihak lain tetap menyuarakan keberatan mereka terhadap dampak kenaikan pajak ini terhadap industri hiburan dan pariwisata di Bali.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda