Contact Whatsapp085210254902

Aturan Baru Mekanisme Pengenaan Pajak UMKM 2024

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 11 Januari 2024 | Dilihat 888kali
Aturan Baru Mekanisme Pengenaan Pajak UMKM 2024

Pemerintah Indonesia telah mengklarifikasi mekanisme pengenaan pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan aturan baru. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, menetapkan tata cara pengenaan pajak penghasilan terhadap pendapatan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PMK Nomor 164 Tahun 2023 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan sekaligus merupakan perubahan terhadap PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2011 yang mengatur batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa PMK Nomor 164 Tahun 2023 mencakup dua aspek utama, yaitu regulasi teknis terkait PPh final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dan relaksasi terkait batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dwi menyampaikan bahwa aturan ini menegaskan kewajiban Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu (hingga Rp 4,8 miliar per tahun) untuk melunasi PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet usaha pada setiap masa pajak. Pemotongan PPh final dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau melalui pemotongan oleh pihak lain. Untuk transaksi dengan pemotong/pemungut PPh, Wajib Pajak perlu menunjukkan surat keterangan agar dikenai potongan PPh final 0,5 persen.

Dwi menekankan pentingnya Wajib Pajak UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta setahun untuk menyampaikan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak. Bagi yang memilih tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, pemberitahuan kepada DJP harus disampaikan paling lambat akhir tahun pajak. Wajib Pajak yang baru terdaftar dapat memilih tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat pendaftaran.

Selain itu, PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga memberikan relaksasi terkait batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk Wajib Pajak UMKM yang omzetnya telah melebihi Rp 4,8 miliar. Relaksasi ini memungkinkan pengajuan pengukuhan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku yang bersangkutan, menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan akhir bulan berikutnya sebagai batas waktu.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com