
Pemilik tempat spa di Bali menyampaikan kekhawatiran terkait kenaikan pajak hiburan dari 15% menjadi 40%. Keluhan tersebut disuarakan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. Menurutnya, pelaku usaha spa di Bali menginginkan penanganan yang lebih perlahan, mengingat kondisi usaha mereka yang belum sepenuhnya stabil.
Rai menyatakan bahwa para pelaku usaha spa merasa terkejut dengan kenaikan pajak yang dianggap tiba-tiba. Beberapa anggota Bali Spa And Wellness Association, kata Rai, berharap kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) tersebut dilakukan secara bertahap, misalnya dengan peningkatan sebesar 20%. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku usaha ingin diberi "napas" terlebih dahulu, terutama mengingat ketidakpastian situasi ekonomi global.
Rai juga menyoroti pendekatan pemerintah terhadap tempat spa, menilai bahwa tidak semuanya dapat dianggap sebagai hiburan. Menurutnya, beberapa spa di Bali seharusnya diakui sebagai tempat kebugaran. Kenaikan tarif pajak dianggapnya akan berdampak negatif pada keuntungan pelaku usaha spa dan berpotensi mengurangi minat pelanggan untuk menggunakan layanan spa.
Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, juga menyuarakan kekhawatiran terhadap besaran kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga 40% untuk layanan hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Hotman menyatakan bahwa besaran pajak tersebut dapat membahayakan kelangsungan industri pariwisata di Indonesia, bahkan mengancam matinya industri tersebut.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda