Contact Whatsapp085210254902

PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh 21

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Januari 2024 | Dilihat 765kali
PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh 21

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 menegaskan bahwa pihak yang melakukan pemotongan pajak (pemotong pajak) memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan yang akan dikenai pemotongan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun jumlah pajak yang dipotong pada bulan tersebut nihil. Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku jika tidak ada pemberian penghasilan pada bulan bersangkutan.

Pasal 20 ayat (4) PMK 168/2023 menyatakan, "Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku."

Selain itu, PMK tersebut menegaskan bahwa penerima penghasilan memiliki hak untuk menerima bukti potong dan mengetahui identitas pemotong pajak. Pasal 22 ayat (1) PMK 168/2023 menyatakan, "Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dan pemotong pajak."

Jumlah PPh Pasal 21 selain yang tercantum dalam bukti potong dianggap sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak di mana PPh terutang. Penerima penghasilan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh, baik yang telah dipotong PPh dan tercatat dalam bukti potong maupun yang tidak dipotong PPh. Seluruh penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

Bukti potong merupakan dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang setara, yang dibuat oleh pemotong PPh. Formulir ini berfungsi sebagai bukti atas pemotongan PPh dan mencakup informasi mengenai besaran PPh yang telah dipotong.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com