
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai perdagangan di Bursa Karbon Indonesia mencapai Rp 30,9 miliar dengan volume perdagangan sebanyak 494 ribu ton setara karbon dioksida (CO2e). Data ini terakumulasi sejak Bursa Karbon Indonesia diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 November 2023. OJK juga mengidentifikasi lima faktor yang mendorong pertumbuhan perdagangan karbon di Indonesia.
"Ini mencakup 30 persen dari total nilai perdagangan di pasar regulasi, 9 persen di pasar negosiasi, dan 59,7 persen di pasar lelang. Kami percaya bahwa jumlah pengguna bursa karbon dalam negeri akan terus meningkat," ungkap Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar secara virtual, pada tanggal 10 Januari.
Optimisme ini didasarkan pada lima faktor utama.
Pertama, banyaknya industri yang berkomitmen untuk mencapai emisi bersih netral (NZE), termasuk industri umum, transportasi, perbankan, dan pertambangan.
Kedua, potensi pertumbuhan Bursa Karbon Indonesia didorong oleh peningkatan jumlah unit karbon yang diperdagangkan, baik melalui skema karbon kredit atau Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia Gas Rumah Kaca (SPEGRK). Ada juga potensi penambahan jenis unit karbon dari skema allowance Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi – Pelaku Usaha (PT BAE-PU).
"Inarno mencatat peningkatan pengguna jasa di Bursa Karbon Indonesia. Pada akhir November 2023, terdapat 46 pengguna jasa, meningkat dari 25 pengguna jasa pada Oktober 2023," demikian ungkapan Inarno.
Ketiga adalah potensi dari luar negeri, mengingat Indonesia memiliki cadangan karbon yang signifikan dari sektor kehutanan dan kelautan.
Keempat, implementasi pajak karbon dianggap penting karena dapat mendukung ekosistem perdagangan karbon secara keseluruhan.
Terakhir, penguatan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan perdagangan karbon di Indonesia.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda