Contact Whatsapp085210254902

Pegawai Bebas Berpenghasilan, Begini Cara Hitung Pajaknya

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Januari 2024 | Dilihat 764kali
Pegawai Bebas Berpenghasilan, Begini Cara Hitung Pajaknya

Seorang individu yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, namun bukan seorang pegawai, termasuk dalam kategori wajib pajak yang harus membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Tata cara pembayaran atau pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dengan peraturan terbaru ini, penghitungan tarif pemotongan pajaknya mengalami penyederhanaan tanpa menambah beban pajak atau menaikkan besaran tarifnya. Dalam PMK 168/2023, disebutkan bahwa individu yang bukan pegawai ini mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, dan sejumlah profesi lainnya. Selain itu, mencakup juga seniman, olahragawan, penulis, pelatih, dan berbagai profesi lainnya.

Dasar pengenaan pajak bagi mereka adalah 50% dari penghasilan bruto, yang kemudian dikalikan dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh. Rumus ini berlaku untuk setiap masa pajak atau saat terutang. Tarif Pasal 17 UU PPh sendiri bervariasi, dimulai dari 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun, hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Dengan perubahan aturan, rumus tarif pajak sekarang lebih sederhana, hanya mengacu pada satu skema yaitu tarif Pasal 17 x (penghasilan bruto x 50%).

Berikut adalah beberapa contoh penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168/2023:

1. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT F sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang diterima atau diperoleh Tuan U dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.

b. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar 50% x Rp400.000.000,00 = Rp200.000.000,00

c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000,00) = Rp24.000.000 ,00.

Catatan:

1. PT F memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan U sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan U.

2. Tuan U wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT F dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT F merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan U.


2. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik.

Tuan R merupakan dokter spesialis anak yang melakukan praktik di Rumah Sakit ABC dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Tuan R pada setiap akhir bulan. Selama tahun 2024, jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien dari praktik Tuan R di Rumah Sakit ABC bervariasi mulai dari Rp 45 juta-Rp 52 juta dari Januari-Desember 2024.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dari praktik di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:

Pada Januari 2024, dengan jasa dokter yang dibayar pasien sebesar Rp 45.000.000, dasar pemotongan PPh Pasal 21 nya ialah 50% x Rp 45 juta sehingga hasilnya menjadi Rp 22.500.000. Lalu, pengenaan tarif pasal 17 nya sebesar 5% untuk kategori penghasilan tersebut, sehingga PPh Pasal 21 terutangnya ialah Rp 1.125.000.

Demikian pula saat jasa dokternya yang dibayar pasien tembus Rp 52.000.000, maka dasar pemotongan PPh Pasal 21 nya yang merupakan 50% x Rp 52.000.000 menjadi sebesar Rp 26.000.000, sehingga PPh Pasal Terutangnya setelah dasar pemotongan dikali dengan tarif Pasal 17 sebesar 5% menjadi senilai Rp 1.300.000.

Catatan:

1. Rumah Sakit ABC membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan R setiap bulan.

2. Tuan R wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Rumah Sakit ABC dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Rumah Sakit ABC merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan R.

Dalam setiap contoh, dijelaskan langkah-langkah perhitungan dasar pemotongan dan besarnya pajak yang terutang. Pemotongan PPh Pasal 21 ini dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan, dan individu yang menerima penghasilan tersebut wajib melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pihak pembayar merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com