Contact Whatsapp085210254902

Cek Hitungan Terbaru! Segini Pajak Komisaris Perusahaan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Januari 2024 | Dilihat 849kali
Cek Hitungan Terbaru! Segini Pajak Komisaris Perusahaan

Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dalam suatu lembaga atau industri tetap wajib membayar pajak penghasilan seperti yang telah berlaku sebelumnya, kendati penghasilan yang diterima bersifat tidak teratur. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang efektif mulai 1 Januari 2024.

Walau demikian, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa peraturan baru tersebut bukan berarti adanya pemberlakuan pajak baru bagi mereka. Sebaliknya, perubahan ini hanya terkait dengan metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang kini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

"Ini bukan pajak baru, tidak ada beban pajak tambahan. Ini semata-mata kemudahan dari pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21," ungkap Dwi di kantornya saat sesi briefing media di Jakarta, seperti yang dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Dalam PMK 168/2023 disebutkan bahwa aturan pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 pada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur. PPh Pasal 21 yang wajib dipotong untuk mereka dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan, yang sudah tersedia dalam lampiran PP 58/2023 dalam bentuk tabel dengan kategori A, B, dan C. Kategori ini bergantung pada penghasilan bruto bulanan yang diterima, serta status penghasilan tidak kena pajak yang ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Pada perhitungan pajak sebelumnya, formula perhitungan tarif PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap adalah tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto (kumulatif). Namun, dengan adanya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, rumusnya menjadi lebih sederhana, yaitu TER Bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto.

Contoh penghitungannya, seperti yang diuraikan dalam PMK 168/2023:

Tuan P, seorang komisaris di PT K.

Selama tahun 2024, Tuan P hanya menerima penghasilan dari PT K pada bulan Desember 2024.

Status Tuan P adalah tidak menikah dan tanpa tanggungan.

Pada bulan Desember 2024, Tuan P menerima honorarium sebesar Rp60.000.000,00.

Dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) dan jumlah bruto honorarium Rp60.000.000,00, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 20%.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium Tuan P pada bulan Desember 2024 adalah sebesar 20% x Rp60.000.000,00 = Rp12.000.000,00.

Catatan:

1. Pada bulan Desember 2024, PT K harus memotong PPh Pasal 21 Tuan P sebesar Rp12.000.000,00 dan menyediakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan P.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah dipotong oleh PT K, sebesar Rp12.000.000,00, merupakan kredit pajak yang dapat digunakan oleh Tuan P dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com