Contact Whatsapp085210254902

Petunjuk Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 Dalam PMK 168/2023

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Januari 2024 | Dilihat 1008kali
Petunjuk Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 Dalam PMK 168/2023

Pemerintah telah menetapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai mulai tanggal 1 Januari 2024. Panduan pelaksanaan pemotongan tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Kami akan memberikan rangkuman mengenai petunjuk pemotongan tarif efektif PPh 21 dalam PMK terbaru tersebut.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 dan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023.

Berikut beberapa poin penting dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023:

1. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
   - Tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan tarif Pasal 17 UU PPh digunakan pada masa pajak terakhir. Hal ini juga berlaku untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun.
   - Tarif efektif bulanan digunakan untuk setiap masa pajak, dengan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif untuk masa pajak terakhir.
   - Kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap yang baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan.

2. PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
   - PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian hingga Rp 2.500.000 dihitung menggunakan tarif efektif harian.
   - Jika penghasilannya melebihi Rp 2.500.000, PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.
   - Jika pegawai tidak tetap menerima penghasilan tidak secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.

3. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
   - PMK Nomor 168 Tahun 2023 tidak lagi membedakan antara bukan pegawai atau tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan dengan yang tidak berkesinambungan.
   - Kategori bukan pegawai melibatkan tenaga ahli dan orang pribadi yang memberikan jasa, dan PPh Pasal 21 hanya dikenakan atas jasa tersebut.
   - Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50 persen dari penghasilan bruto, dan tarif pemotongan didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima pada masa pajak tersebut.

4. Zakat sebagai Pengurang PPh Pasal 21
   - Pemberi kerja dapat memperhitungkan zakat yang dibayarkan oleh pegawai/pensiunan sebagai pengurang, dan hal ini merupakan pengaturan baru.
   - Ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang wajib, asalkan dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah.

5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
   - Perusahaan dapat memberikan kompensasi jika terjadi kelebihan pemotongan, dan pemotong wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada pegawai tetap dan pensiunan.
   - Pengembalian dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

6. Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya
   - PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris/pengawas, peserta kegiatan, penarikan dana pensiun, dan mantan pegawai memiliki ketentuan khusus dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan adanya PMK ini, diharapkan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 menjadi lebih jelas dan terstruktur bagi berbagai jenis pegawai.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com