Contact Whatsapp085210254902

Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen Resmi Berlaku di UE

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Januari 2024 | Dilihat 836kali
Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen Resmi Berlaku di UE

Sejak 1 Januari yang lalu, negara-negara anggota Uni Eropa (UE) secara resmi menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen. Penerapan aturan ini, menurut Komisi Eropa, bertujuan untuk membentuk sistem pajak yang lebih adil dan stabil di UE dan secara global, serta lebih sesuai dengan perkembangan dunia yang semakin global dan digital.

Paolo Gentiloni, Komisaris Bidang Ekonomi di Komisi Eropa, menyatakan bahwa tahun baru menandai dimulainya era baru untuk perpajakan perusahaan multinasional besar. Menurutnya, reformasi pajak ini yang diterapkan di Eropa dan yurisdiksi global merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan perusahaan yang lebih adil.

Gentiloni yakin bahwa aturan baru ini akan memberikan manfaat kepada negara-negara di seluruh dunia. Dengan mengurangi insentif bagi bisnis untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, aturan ini diharapkan dapat mengurangi fenomena yang dikenal sebagai 'perlombaan ke bawah' dalam tarif pajak perusahaan di UE dan secara global.

"Saya mengajak semua negara yang telah menandatangani kesepakatan pajak global untuk segera menerapkan aturan kunci ini, yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara sebesar 220 miliar dolar AS setiap tahun. Dengan demikian, negara-negara dapat mendukung investasi penting dan menyediakan layanan publik berkualitas tinggi bagi masyarakatnya," kata Gentiloni melalui siaran pers Komisi Eropa.

Perlu dicatat bahwa aturan ini merupakan bagian dari kesepakatan global tentang reformasi pajak internasional yang dikenal sebagai 'Pilar 2' dan telah disetujui oleh semua negara anggota UE pada tahun 2022. Dengan hampir 140 yurisdiksi di seluruh dunia bergabung dengan aturan ini, UE mengklaim menjadi pelopor dalam menerjemahkan kesepakatan tersebut menjadi hukum yang mengikat.

Reformasi pajak ini mencakup dua bagian utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) badan minimum (Pilar 2) dan pengalihan hak perpajakan (Pilar 1). Pilar 1 membahas cara pembagian PPh badan dari perusahaan multinasional terbesar di antara negara, sesuai dengan perubahan model bisnis dan kapabilitas perusahaan untuk beroperasi tanpa keharusan berada di suatu negara.

Sementara itu, Pilar 2 diberlakukan secara khusus untuk kelompok usaha multinasional dan kelompok usaha besar di UE yang memiliki pendapatan di atas 750 juta euro per tahun. Aturan ini berlaku untuk semua kelompok usaha besar, termasuk yang berasal dari atau beroperasi di luar UE, dengan perusahaan induk atau anak perusahaan di negara anggota UE.

Direktif ini juga mencakup panduan umum tentang cara menghitung dan menerapkan 'pajak tambahan' yang harus dibayar di negara tertentu jika pajak efektifnya kurang dari 15 persen. Komisi Eropa percaya bahwa penerapan aturan ini akan mencegah perusahaan untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah, sehingga menghentikan 'perlombaan ke bawah' pada tarif PPh badan di UE dan dunia. Terlebih lagi, beberapa negara yang sebelumnya tidak memungut PPh badan kini mulai memungutnya untuk perusahaan yang terkena aturan ini.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com