Contact Whatsapp085210254902

PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh 21

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 08 Januari 2024 | Dilihat 800kali
PMK 168 Tegaskan Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh 21

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 menetapkan ketentuan terkait imbalan dalam bentuk barang atau pelayanan, termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Menurut Pasal 5 PMK 168/2023, semua penghasilan, termasuk penerimaan berupa barang atau pelayanan, harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak yang memotong pajak.

Pasal 5 ayat (2) PMK 168/2023 menegaskan bahwa penghasilan yang diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk penerimaan barang atau pelayanan, wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Meskipun demikian, apabila imbalan berupa barang atau pelayanan tersebut dikecualikan dari objek PPh, pemotong pajak tidak perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Pasal 7 PMK 168/2023 menjelaskan bahwa penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, seperti penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa dalam bentuk barang atau pelayanan yang dikecualikan, tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Waktu terutangnya PPh Pasal 21 atas imbalan berupa barang atau pelayanan terjadi pada saat penghasilan yang bersangkutan dialihkan atau terutang, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Dalam kasus imbalan berupa barang, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan tersebut. Sementara itu, jika imbalan tersebut berupa pelayanan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemakaian suatu fasilitas.

Perlu diingat bahwa pemotongan PPh atas imbalan berupa barang atau pelayanan telah diwajibkan oleh PMK 66/2023. Hal ini memberikan landasan hukum bagi pemberi kerja untuk melakukan pemotongan PPh terhadap imbalan berupa barang atau pelayanan yang diberikan kepada penerima penghasilan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com