Contact Whatsapp085210254902

Baru! Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Direvisi

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 08 Januari 2024 | Dilihat 661kali
Baru! Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Direvisi

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang menjadi panduan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Panduan tersebut terdokumentasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. PMK ini menggantikan PMK 252/2008 karena dianggap tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21, termasuk penerapan tarif efektif PPh Pasal 21.

Secara umum, PMK 168/2023 terdiri dari 9 Bab yang mengatur aspek-aspek seperti pemotong pajak, penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dasar pengenaan dan pemotongan pajak, serta tarif PPh Pasal 21. Dokumen ini juga menyediakan ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya, serta serangkaian ketentuan terkait saat terutang dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

PMK 168/2023 juga mencakup ketentuan mengenai tarif efektif PPh Pasal 21, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Peraturan ini juga merinci ketentuan PPh Pasal 21 untuk mereka yang bukan pegawai.

Adapun, PMK 168/2023 mencabut beberapa peraturan lainnya, antara lain PMK 250/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dan Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, PMK 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, PMK 102/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dan Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dan Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran PMK 262/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com