
Seperti pohon yang memiliki banyak cabang dan daun, grup usaha multinasional juga terdiri dari banyak entitas anggota yang tersebar di berbagai negara. Setiap entitas anggota menghasilkan pendapatan, laba, dan pajak yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan sebuah laporan yang dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja grup usaha multinasional tersebut, yang disebut sebagai Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR). Selain menyampaikan CbCR, Wajib Pajak yang tergabung dalam grup usaha multinasional juga harus memberikan notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tetapi, apa sebenarnya CbCR? Bagaimana kewajiban notifikasi CbCR dijelaskan? Dan, apa langkah-langkah untuk menyampaikan notifikasi CbCR? Simak artikel berikut ini.
Definisi CbCR
CbCR adalah dokumen transfer pricing yang memuat informasi mengenai alokasi pendapatan, laba, pajak, dan kegiatan usaha dari setiap entitas anggota grup usaha multinasional di berbagai negara. Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penghindaran pajak antar negara.
Dokumen ini disusun sesuai dengan standar internasional dan dipertukarkan antara otoritas pajak negara-negara yang terlibat sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Indonesia, sebagai salah satu negara yang berkomitmen untuk menerapkan standar tersebut, telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports pada tanggal 26 Januari 2017.
Sebagai hasilnya, Wajib Pajak yang menjadi entitas induk dari grup usaha multinasional harus menyampaikan CbCR kepada DJP, yang nantinya akan dipertukarkan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi lain yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia. Sebaliknya, Indonesia juga akan menerima CbCR dari negara/yurisdiksi lain yang terkait dengan Wajib Pajak Indonesia yang entitas induknya berada di luar negeri.
Lebih lanjut, Indonesia mengimplementasikan CbCR sebagai salah satu langkah untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang merugikan negara. Selain itu, CbCR juga bertujuan untuk mendorong transparansi Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016). Berdasarkan peraturan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan dan/atau menyampaikan tiga jenis dokumen transfer pricing, yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan CbCR.
Penjelasan Kewajiban Notifikasi CbCR
Wajib Pajak Badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha harus menyampaikan notifikasi. Sementara Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi, tetapi merupakan anggota grup usaha, tetap diharuskan menyampaikan notifikasi.
Notifikasi adalah pemberitahuan yang menyatakan apakah Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR. Harap dicatat bahwa jika terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan CbCR melalui mekanisme local filing, penyampaian tersebut dapat dilakukan oleh salah satu entitas konstituen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, dengan syarat entitas Induk di luar negeri menunjuk salah satu entitas konstituen di Indonesia untuk menyampaikan CbCR ke DJP. Meski begitu, setiap entitas konstituen di Indonesia tetap harus menyampaikan notifikasi.
Mekanisme local filing tidak diwajibkan jika UPE (Ultimate Parent Entity) di luar negeri menunjuk surrogate parent entity yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia dan CbCR dapat diperoleh melalui AEoI. Jika demikian, setiap anak usaha di Indonesia tetap harus menyampaikan notifikasi.
Langkah-langkah Penyampaian Notifikasi CbCR
Menurut Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017, notifikasi harus disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak, bersamaan dengan CbCR. Notifikasi dapat disampaikan secara daring melalui situs DJP Online atau secara manual jika situs DJP Online tidak berfungsi. Bukti penyampaian notifikasi dan/atau CbCR harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Berikut adalah langkah-langkah penyampaian notifikasi CbCR secara daring:
1. Masuk ke situs DJP Online dengan akun yang dimiliki;
2. Aktifkan fitur “e-CbC Reporting” pada menu pengaturan akun;
3. Setelah fitur diaktifkan, pilih layanan “e-CbC Reporting” pada menu utama;
4. Pilih tahun pajak yang sesuai. Contohnya, untuk penyampaian pada Desember 2023, pilih tahun pajak 2022;
5. Jawab pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi perusahaan Anda. Jika Anda wajib menyampaikan CbCR, unggah file CbCR dan kertas kerja pada menu yang tersedia. File CbCR dan kertas kerja harus berformat XML sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DJP.
6. Setelah menjawab pertanyaan, Anda akan melihat ringkasan status Wajib Pajak Anda. Kemudian, masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim”;
7. Jika pengiriman berhasil, Anda akan menerima Tanda Terima Penyampaian Laporan per Negara.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda