
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, telah mengesahkan peraturan baru terkait tata cara masuk dan keluar barang bawaan penumpang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Peraturan ini disebut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-22/BC/2023 dan akan diberlakukan mulai 28 Januari 2024. Peraturan ini berfungsi sebagai panduan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2021, yang mengatur ketentuan terkait hal ini.
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (kawasan bebas) adalah wilayah hukum Indonesia yang terpisah dan tidak termasuk dalam daerah pabean. Dengan demikian, kawasan bebas bebas dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur tata cara masuk dan keluar barang ke dan dari kawasan bebas, termasuk barang bawaan penumpang. PER-22/BC/2023 mengelompokkan barang bawaan penumpang menjadi dua jenis, yaitu barang pribadi penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi dan barang penumpang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi.
Barang pribadi penumpang mencakup barang yang wajar dibawa oleh penumpang untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Barang non-personal use adalah barang yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, atau dibawa untuk keperluan industri, perusahaan, toko, institusi, atau keperluan lain selain keperluan pribadi.
Penumpang diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis atau secara lisan. Pemberitahuan tertulis dapat menggunakan instrumen seperti deklarasi bea masuk atau pemberitahuan pabean masuk dan keluar barang ke dan dari kawasan bebas. Pemberitahuan lisan dapat dilakukan melalui jalur pelayanan pengeluaran barang, yaitu jalur hijau atau jalur merah.
Jalur merah melibatkan pemeriksaan fisik barang dan berlaku jika penumpang membawa jenis barang tertentu, seperti barang pribadi dengan nilai melebihi batas pembebasan bea masuk, narkotika, senjata, atau barang non-personal use. Jalur hijau, di sisi lain, berlaku jika penumpang tidak membawa barang yang memerlukan pemeriksaan fisik.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda