Contact Whatsapp085210254902

Dasar Hukum dan Tarif Pajak Bunga Deposito

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 06 Januari 2024 | Dilihat 990kali
Dasar Hukum dan Tarif Pajak Bunga Deposito

Pungutan pajak bunga deposito dapat diartikan sebagai pemotongan pajak yang dikenakan pada bunga yang diterima oleh seseorang dari deposito. Jenis pajak ini dikenakan terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima oleh seorang nasabah, khususnya melalui Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Pasal 4 Ayat 2). PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final, yang berarti tidak dapat dikreditkan dari total pajak terutang.

Pajak bunga deposito hanya dapat dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, dan tidak ada pihak lain yang dapat melakukan jenis pajak ini. Sebagaimana pungutan pajak pada umumnya, pajak atas bunga deposito memiliki dasar hukum yang mendukung penerapannya. PPh atas bunga deposito diatur dalam UU KUP No. 6/1983 dan UU PPh No. 7/1983, yang terakhir diubah oleh UU HPP No. 7/2021. Untuk aturan teknisnya, diatur dalam PMK No. 212/PMK.03/2018.

Dasar hukum pengenaan pajak bunga deposito ini mengacu pada PPh Pasal 4 Ayat 2, yang secara langsung ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan bunga deposito yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Aturan ini juga berlaku untuk deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang berkedudukan di Indonesia.

Tarif pungutan pajak atas bunga deposito berdasarkan PMK 212/PMK.03/2018 dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, tarif untuk deposito devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Kedua, tarif untuk deposito DHE dalam mata uang rupiah. Ketiga, tarif untuk bunga dari tabungan, diskonto SBI, dan deposito. Besaran tarif tergantung pada jenis deposito dan tenornya.

Cara menghitung pungutan PPh untuk bunga deposito cukup sederhana. Nasabah dapat mengalikan tarif pajak (misalnya 20%) dengan jumlah suku bunga yang diterima. Sebagai contoh, jika nasabah memiliki deposito senilai Rp 70 juta dengan suku bunga 5% per tahun, maka pajak dapat dihitung dengan mengalikan 20% dari jumlah bruto bunga yang diterima setiap bulan. Dengan demikian, nasabah dapat menghitung pungutan PPh secara tahunan.

Demikianlah gambaran mengenai pajak bunga deposito, termasuk definisi, dasar hukum, dan tarif yang berlaku.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com