
Pemerintah telah menetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.988,9 triliun dalam APBN 2024, mengalami peningkatan dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.869,2 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pemerintah akan berfokus untuk mencapai target tersebut dengan menambahkan program penerimaan pajak yang akan dilaksanakan setelah Pemilu pada Februari 2024.
Sri Mulyani menambahkan bahwa beberapa reformasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak akan diterapkan setelah Pemilu 2024. Selain itu, beberapa peraturan baru terkait perpajakan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan segera diluncurkan sesuai jadwal.
Dalam upaya mencapai target penerimaan pajak pada 2024, disepakati sejumlah kebijakan, antara lain: perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut UU HPP melalui PPS dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak, fokus pada perencanaan penerimaan yang lebih terarah melalui implementasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), dan optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan dan pengelolaan data berbasis risiko.
Penerimaan pajak pada tahun 2023 telah melampaui target sebesar Rp 1.869,2 triliun, mencapai lebih dari 108,8% dari target APBN 2023. Tercatat bahwa penerimaan pajak telah melebihi target selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2021, 2022, dan 2023.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda