Contact Whatsapp085210254902

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 16,9 T, Begini Rinciannya

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 06 Januari 2024 | Dilihat 692kali
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 16,9 T, Begini Rinciannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 16,9 triliun. Informasi ini bersumber dari 163 perusahaan pemungut hingga Desember 2023.

DJP merinci bahwa jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun.

"Dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah pemungut PPN PMSE tetap sama, yaitu 163 pemungut," ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pada keterangan tertulisnya pada Jumat (5/1/2024).

Dwi menambahkan bahwa pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan perbaikan data terkait penunjukan Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Menurut peraturan tersebut, pemungut PPN PMSE diwajibkan memungut PPN sebesar 11% pada produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga diwajibkan menyediakan bukti pemungutan PPN, seperti invoice komersial, billing, order receipt, atau dokumen serupa yang mencatat pemungutan PPN dan pembayarannya.

Dalam upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Penunjukan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengadopsi teknologi sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Maju 2045.

Kriteria pelaku usaha yang dapat dijadikan pemungut PPN PMSE melibatkan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia mencapai lebih dari 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com