Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Terbaru Fasilitas Pengurangan PBB-P5L

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 05 Januari 2024 | Dilihat 826kali
Ketentuan Terbaru Fasilitas Pengurangan PBB-P5L

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu pemasukan negara yang vital, meskipun memberikan beban bagi sebagian Wajib Pajak (WP). Untuk mengurangi beban tersebut, pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai fasilitas pengurangan PBB untuk sektor-sektor tertentu seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (P5L). Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemberian Pengurangan PBB (PMK 129/2023). Artikel ini akan membahas latar belakang, tujuan, syarat, dan prosedur pemberian fasilitas pengurangan PBB-P5L berdasarkan PMK 129/2023.

Fasilitas pengurangan PBB-P5L diterapkan untuk memberikan insentif kepada WP yang menghadapi kesulitan dalam membayar PBB karena objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti pandemi COVID-19. WP yang berhak mendapatkan insentif ini adalah mereka yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Kerugian komersial merujuk pada ketidakmampuan WP untuk menghasilkan laba operasi bersih karena beban operasi melebihi laba kotor. Kesulitan likuiditas mencakup ketidakmampuan WP membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

Fasilitas pengurangan PBB-P5L sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam PMK 82/2017. Oleh karena itu, melalui PMK 129/2023, pemerintah menetapkan kriteria, syarat, dan prosedur pemberian fasilitas tersebut. Hal ini memberikan kemudahan bagi WP yang memiliki kewajiban PBB yang belum terbayar untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB.

PMK ini dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan WP dan pendapatan pajak negara. Fokus utama adalah PBB-P5L, yang dikelola oleh pemerintah pusat, sementara PBB yang dikelola oleh pemerintah daerah (PBB-P2) tidak termasuk dalam cakupan PMK ini.

Syarat untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan PBB-P5L termaktub dalam PMK 129/2023. WP harus memiliki objek PBB-P5L yang termasuk dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai P5L. Sektornya mencakup perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya kecuali perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan.

WP harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang telah ditentukan, termasuk tidak mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan denda administratif, serta tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKPPBB. WP juga harus mengajukan permohonan dalam waktu tertentu dan menyertakan dokumen yang relevan.

Prosedur pengurangan PBB-P5L melibatkan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, atau secara elektronik. DJP akan melakukan verifikasi dan evaluasi permohonan, dan jika memenuhi syarat, akan menerbitkan Surat Keputusan pengurangan PBB-P5L.

WP kemudian diwajibkan membayar PBB-P5L sesuai dengan SK pengurangan yang diterbitkan. Pengurangan dapat mencapai 75 persen dari nilai PBB-P5L yang terutang atau 100 persen dari nilai yang belum dilunasi oleh WP.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com