
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menghadapi mundurnya upaya kesepakatan pemajakan perusahaan digital yang beroperasi di pasar domestik. Kesepakatan tersebut mundur setelah pembahasan di Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) ditunda hingga pertengahan 2024, sebelumnya direncanakan akhir 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa meskipun batas waktu penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach ditargetkan pada Maret 2024 dan rencana penandatanganan kesepakatan pada Juni 2024, pemerintah Indonesia tetap aktif terlibat dalam pembahasan untuk memastikan realisasi kesepakatan pemajakan terhadap perusahaan digital.
Dalam menghadapi penundaan tersebut, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam forum tersebut dan memperjuangkan kepentingan negara berkembang seperti Indonesia. Febrio menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendorong dan menjunjung tinggi hak pemajakan yang adil.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan opsi lain untuk segera menerapkan pajak pada perusahaan digital, seperti penerapan unifikasi pajak penghasilan bagi perusahaan digital yang intinya tidak beroperasi di dalam negeri. Meskipun demikian, pemerintah tetap memantau arah kesepakatan hingga pertengahan 2024 dan sedang mengevaluasi opsi-opsi yang dapat diambil.
Febrio menekankan bahwa saat ini pemerintah telah berhasil mengenakan pajak pertambahan nilai atas produk perusahaan digital yang dijual di dalam negeri. Sementara pilar 1, yang sedang dibahas dalam kesepakatan, berkaitan dengan hak pemajakan terhadap pajak penghasilan perusahaan digital.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda