Contact Whatsapp085210254902

Aturan Baru Perpajakan yang Berlaku Januari 2024

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 05 Januari 2024 | Dilihat 926kali
Aturan Baru Perpajakan yang Berlaku Januari 2024

Tradisi pertukaran hadiah pada awal tahun dapat memberikan semangat baru dan optimisme untuk masa depan yang lebih baik. Seiring dengan semangat yang sama, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan perpajakan baru yang berlaku sejak Januari 2024. Berikut adalah rangkuman peraturan perpajakan tersebut simak artikel berikut ini.

Pertama, tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai resmi berlaku sejak 1 Januari 2024. Perubahan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023, bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pensiunannya. Dalam peraturan tersebut, tarif efektif dibagi menjadi dua jenis, yaitu bulanan dan harian.

Selanjutnya, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Kenaikan tarif berbeda-beda sesuai dengan jenis rokok.

Pemerintah juga resmi memberlakukan pajak atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/2023. Langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi berbagai jenis rokok oleh masyarakat. Rokok elektrik termasuk dalam barang kena cukai berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit dalam layanan administrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) mulai 1 Januari 2024. Hal ini terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dengan NPWP 16 digit digunakan secara terbatas hingga 30 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.

DJP juga menekankan bahwa layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker, dan DJP mengimbau agar mereka menyesuaikan penggunaan NPWP sesuai dengan ketentuan tersebut.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com