
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berbelanja produk luar negeri secara online. Hal ini karena praktik penjualan tersebut kadang-kadang hanya merupakan modus oknum tertentu yang memanfaatkan nama bea cukai untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat. Umumnya, para penipu tersebut berpura-pura menjual produk luar negeri dengan harga yang sangat murah. Jika ada orang yang terjebak, mereka akan menggunakan nama bea cukai untuk meminta pembayaran sejumlah uang tertentu. Para penipu bahkan mengancam pembeli dengan ancaman penjara jika pembayaran cukai tidak dilakukan.
"Jangan pernah mentransfer uang yang diminta oleh para penipu. Ini adalah penipuan," begitu pesan contact center DJBC dalam menjawab pertanyaan dari netizen pada Selasa (2/1/2024).
Perlu dicatat bahwa kasus penipuan yang mengatasnamakan DJBC telah mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan penipuan yang dikumpulkan oleh Bea Cukai, tren pengaduan penipuan yang menggunakan nama bea cukai melalui pusat kontak mencapai angka tertinggi pada tahun 2022, yakni sebanyak 7.501 pengaduan dalam satu tahun. Meskipun untuk tahun 2023, DJBC belum merilis angka pastinya.
Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan bahwa tindakan penipuan yang mengatasnamakan bea cukai tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat merusak citra bea cukai di mata masyarakat. Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, bea cukai secara rutin melakukan publikasi melalui berbagai media, baik offline maupun online.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda