Contact Whatsapp085210254902

Kembangkan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 04 Januari 2024 | Dilihat 872kali
Kembangkan

Abdi Mustakim, Asisten Deputi bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menegaskan bahwa pemanasan global merupakan ancaman nyata bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, Kementerian BUMN sedang mengembangkan Nature Based Solutions (NBS) sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon.

Nature Based Solutions (NBS) adalah suatu solusi yang menitikberatkan pada penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan dalam mengatasi tantangan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Konsep NBS pertama kali diperkenalkan oleh Bank Dunia sekitar tahun 2000 dan didukung oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Program NBS fokus pada pelestarian dan pengelolaan keanekaragaman hayati, termasuk melalui langkah-langkah perlindungan, restorasi atau manajemen ekosistem, hingga penciptaan ekosistem baru. Selain itu, NBS juga menekankan manfaat-manfaatnya bagi kesejahteraan manusia, termasuk pengentasan kemiskinan, pembangunan, dan prinsip-prinsip tata kelola.

Salah satu contoh implementasi NBS di Indonesia adalah Katingan Mentaya Project, yaitu proyek restorasi dan konservasi lahan gambut di Kalimantan Tengah, yang dikelola oleh PT Rimba Makmur Utama bersama Wetlands International, Yayasan Puter, dan Permian Global.

Abdi menjelaskan bahwa sektor kehutanan diharapkan menjadi sektor utama dalam program dekarbonisasi dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan Kementerian BUMN dengan cepat meratifikasi peraturan tersebut melalui surat edaran menteri. Mereka juga telah mengembangkan proyek NBS sebagai langkah konkrit.

Pada kesempatan yang sama, Natalas Anis Harjanto, Direktur Operasi Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani), menyatakan bahwa pengembangan NBS merupakan implementasi upaya mitigasi perubahan iklim dengan melibatkan sinergi antar-BUMN.

Natalas menegaskan bahwa keberhasilan proyek NBS akan menjadi contoh nyata dari penerapan NEK yang telah menjadi kebijakan pemerintah. Perhutani dan PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (Inhutani I) akan segera merealisasikan perdagangan kredit karbon secara optimal sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Dengan harapan bahwa pada tahun 2027, nilai ekonomi dari kredit karbon sudah dapat dikomersialisasikan, Natalas menekankan bahwa keberhasilan proyek NBS dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan NEK, seperti penentuan tarif pajak karbon atau skema proyek karbon. Keberhasilan proyek ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain yang berupaya melakukan mitigasi perubahan iklim di sektor usahanya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com