
Pemerintah telah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Sebaliknya, perusahaan besar dikenakan PPh badan berdasarkan profit atau laba. Dengan pendekatan yang lebih rinci, kami akan menjelaskan perbedaan dalam pengenaan pajak terhadap omzet dan profit perusahaan.
Apa arti dari pajak perusahaan?
Pajak perusahaan dapat dijelaskan berdasarkan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pungutan wajib yang harus dibayarkan perusahaan atas keuntungan bisnisnya. Beberapa jenis pajak yang dikenakan mencakup PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan lain sebagainya.
Bagaimana metode perhitungan pajak untuk perusahaan di Indonesia?
1. Metode pencatatan dengan dasar perhitungan omzet.
2. Metode pembukuan dengan dasar perhitungan profit.
Apa itu omzet?
Omzet berasal dari bahasa Belanda dan didefinisikan oleh KBBI sebagai jumlah uang hasil penjualan barang atau jasa tertentu selama suatu periode penjualan. Cambridge Dictionary menyebutkan omzet sebagai uang yang diterima oleh perusahaan dari penjualan barang atau jasa, dan Investopedia mendefinisikan omzet sebagai total pendapatan dari penjualan barang atau jasa yang terkait dengan operasi utama perusahaan. Omzet juga dikenal sebagai pendapatan kotor atau revenue, sering disebut sebagai top-line dalam laporan laba rugi.
Secara umum, omzet menjadi indikator kinerja bisnis yang penting, mencerminkan efektivitas perusahaan dalam menghasilkan penjualan dan pendapatan. Namun, omzet tidak memperhitungkan efisiensi operasional yang berpengaruh pada profit.
Dalam konteks perpajakan, UMKM dikenai tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apa itu profit?
Profit, atau laba, menurut KBBI adalah untung atau keuntungan. Secara finansial, profit adalah manfaat yang diperoleh ketika pendapatan bisnis melebihi pengeluaran, biaya, dan pajak.
Dalam perspektif perpajakan, perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 22 persen atas profitnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda