Contact Whatsapp085210254902

Mulai 2024 NPWP 16 Digit Digunakan Dalam Transaksi Satker

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 02 Januari 2024 | Dilihat 950kali
Mulai 2024 NPWP 16 Digit Digunakan Dalam Transaksi Satker

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit akan berlaku dalam layanan administrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Hal ini terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, yang akan diterapkan secara terbatas hingga 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023).

SAKTI dan SPAN digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk mengelola kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DJP menegaskan bahwa layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker. Oleh karena itu, Satker dan Wajib Pajak diminta untuk menyesuaikan penggunaan NPWP sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam hal Satker dan Wajib Pajak tidak mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, mereka dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

DJP juga menjelaskan perbedaan penggunaan NPWP dengan format 15 dan 16 digit dalam layanan administrasi dan perpajakan yang terkait dengan instansi pemerintah dan Wajib Pajak. NPWP format 15 digit masih digunakan untuk beberapa hal, seperti bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh instansi pemerintah dan faktur pajak dari Wajib Pajak rekanan instansi pemerintah. Sementara itu, NPWP format 16 digit digunakan untuk proses tertentu, termasuk penyetoran PPh langsung oleh instansi pemerintah melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan penerbitan Surat Perintah Membayar Kepada Pihak Ketiga (SPMKP) dalam SAKTI.

Informasi lebih lanjut tentang penggunaan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi akan diatur melalui peraturan atau petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com