Contact Whatsapp085210254902

Perhitungan Tarif Efektif Pajak Penghasilan untuk Pegawai

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 30 Desember 2023 | Dilihat 926kali
Perhitungan Tarif Efektif Pajak Penghasilan untuk Pegawai

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 telah menetapkan tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai mulai 1 Januari 2024. Dalam rangka memberikan gambaran simulasi perhitungan tarif efektif Pajak Penghasilan sesuai dengan regulasi terbaru ini, 

Umumnya, terdapat dua jenis tarif efektif, yakni bulanan dan harian, dengan tiga kategori tarif PPh pada tarif efektif bulanan. Kategori-kategori tersebut didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Rincian tarif efektif bulanan melibatkan tiga kategori:

A. Kategori A, berlaku untuk penghasilan bruto bulanan bagi mereka yang memiliki status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif efektif bulanan kategori A berkisar dari 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 5,4 juta, hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

B. Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan bagi mereka dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Tarif efektif kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 6,2 juta, hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar.

C. Kategori C, berlaku untuk penghasilan bruto bulanan bagi mereka dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 6,6 juta, hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Selanjutnya, simulasi perhitungan tarif efektif PPh Pasal 21 diberikan sebagai contoh pada kasus Tuan R, seorang pegawai tetap di PT ABC dengan gaji Rp 10 juta per bulan, membayar iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, status menikah, dan tanpa tanggungan PTKP (K/0).

Penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan Januari sampai November 2024 dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A, yaitu 2 persen dari penghasilan bruto bulanan Rp 10 juta, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya adalah sebesar Rp 200 ribu.

Pada bulan Desember 2024, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan selama satu tahun pajak (Januari-Desember 2024). Penghasilan neto setahun PTKP, setelah pengurangan biaya jabatan dan iuran pensiun, adalah Rp 112.800.000. Dengan PTKP sebesar Rp 58.500.000, tarif PPh Pasal 21 adalah 5 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 54.300.000, sehingga PPh Pasal 21 setahun adalah Rp 2.715.000.

Akhirnya, PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2024 dihitung sebagai selisih antara PPh Pasal 21 setahun dan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November 2024, yaitu sebesar Rp 515.000.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com