Contact Whatsapp085210254902

Targetan Tax Ratio 23% Bikin Bingung Para Ahli? Maksudnya Apa?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 30 Desember 2023 | Dilihat 558kali
Targetan Tax Ratio 23% Bikin Bingung Para Ahli? Maksudnya Apa?

Beberapa ahli perpajakan menilai bahwa target tax ratio sebesar 23%, yang diumumkan oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sumber kebingungan. Menurut para ahli perpajakan, Gibran dan timnya seharusnya memberikan penjelasan lebih rinci terkait maksud dari target rasio perpajakan tersebut.

Ronny Bako, seorang pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, menyatakan bahwa terdapat berbagai versi cara menghitung tax ratio, termasuk model penghitungan yang berlaku di Indonesia, model International Monetary Fund (IMF), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Ronny menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan targetnya, tetapi pertama-tama konsep tax ratio harus dijelaskan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa model penghitungan tax ratio di Indonesia melibatkan pajak pemerintah pusat yang kemudian dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, model penghitungan tax ratio lembaga dan negara lain mungkin berbeda, contohnya dengan memasukkan pajak daerah sebagai penerimaan negara.

Ronny menilai bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan yang memadai terkait konsep yang digunakan oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam menetapkan target tax ratio sebesar 23%. Menurutnya, jika cara penghitungan yang digunakan hanya mencakup pajak pusat, maka target tax ratio yang tinggi mungkin sudah tercapai saat ini.

Ronny mengungkapkan kebingungannya terkait konsep yang digunakan oleh pasangan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika cara menghitung target tax ratio yang digunakan saat ini hanya mencakup pajak pusat, kemungkinan besar akan ada penambahan pajak bagi wajib pajak.

Dalam sesi debat cawapres pada 22 Desember 2023, target rasio perpajakan pasangan Prabowo-Gibran menjadi sorotan. Mahfud Md menyatakan bahwa target tax ratio sebesar 23% dari PDB yang ditetapkan oleh Prabowo-Gibran terlihat tidak masuk akal.

Gibran merespons dengan menyatakan bahwa mereka tidak akan menggunakan strategi lama untuk meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Ia mengungkapkan niatnya untuk memperluas kebun binatang dengan memperbanyak pembukaan dunia usaha, sehingga diharapkan jumlah Wajib Pajak ikut bertambah.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menyatakan bahwa meningkatkan rasio perpajakan sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah dengan mengotak-atik rumus perhitungan. Menurutnya, selama ini, komponen penerimaan pajak di Indonesia hanya mencakup pajak yang diterima oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, jika ingin meningkatkan rasio perpajakan, dapat ditambahkan komponen lainnya dalam penerimaan pajak.

Prianto menekankan bahwa mengotak-atik rumus perhitungan rasio pajak bukan berarti menambah jumlah penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa perlu dipertimbangkan rumus mana yang digunakan saat membicarakan rasio perpajakan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com